676 UNIT BANGUNAN YANG SUDAH DI SOSIALISASI DPUPR, BARU 17 YANG MENGANTONGI SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah satu syarat untuk menguji  keandalan secara teknis dari sebuah bangunan atau gedung,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mencatat dari 676 unit gedung fasilitas umum yang sudah di sosialisasi, 110 sudah mengajukan untuk mendapatkan SLF, hanya 17 gedung saja yang sudah memgantongi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah dari DPUPR Kota Malang.

“Jadi sampai sekarang hanya 17 unit bangunan yang resmi memiliki SLF dari 676 unit bangunan yang sudah disosialisasikan DPUPR,” kata pria kerab disapa Soni tersebut.

Dari data tersebut, masyarakat memahami untuk segera mengajukan persyaratan SLF melalui Kantor Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang. Lanjut dia kriteria bangunan yang mengurus izin SLF diantaranya gedung rumah sakit, mall, hotel, apartemen, kampus, sekolah, bank, dan perkantoran.

“Progresnya sudah bagus, sekarang ada 110 unit bangunan yang sudah mengajukan dan mengurus izin SLF. Bagi yang belum punya SLF, pemilik gedung untuk segera mengurusnya,” terang pria kelahiran 15 juni 1961 tersebut.

Lanjut dia, SLF ini merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan (gedung) yang telah selesai dibangun dan sudah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

“Jadi layak tidaknya bangunan berdasarkan pemeriksaan yang dikaji melalui koridor hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan tersebut. Tidak sulit kok, biayanya gratis pemilik gedung harus mengikuti persyaratan sesuai SLF itu sendiri,” terang pria energik tersebut.

Lanjut dia, bila pemilik gedung sudah memiliki SLF, maka akan terwujud bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan sesuai dengan fungsinya. Selain memenuhi persyaratan juga ada landasan hukum dalam penyelenggaraan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

“DPUPR akan melaksanakan pengurusan permohonan SLF meliputi penerbitan SLF, mencatat pengisian formulir daftar simak pemeriksaan kelaikan dan fungsi bangunan,” ucap Soni  usai melakukan pemaparan sosialisasi SLF di Hotel Aria Malang.  Selain itu, DPUPR akan memeriksa kelaikan fungsi bangunan secara berkala oleh penyedia jasa, pemerintah daerah dan pemilik gedung itu sendiri.

Disamping itu, data DPUPR Kota Malang mencatat ada 17 bangunan yang sudah resmi memiliki SLF di Kota Malang tahun 2017. Bangunan tersebut diantaranya Hotel Harris, MOG dan Aria Gajayana, Apartemen Soekarno Hatta, Condotel Swiss Belinn, Hotel Savana, Mitra, Club House Dieng, GOR Ken Arok, Kantor DPRD, Kantor Kejaksaan Malang, Baiduri Ballroom, Alice Tea Room, Ruko PT. Chandra Wijaya Sakti, Kantkr PT. Anugerah Citra Abadi, Perkantoran Terpadu, Kantor BCA Basuki Rahmat, dan Hotel Ibis.  (Muslimin Nyoni).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *