ATUR ZONASI BANGUNAN, DPUPRPKP KOTA MALANG BENTUK TIM KORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) 2021. Rapat yang dihadiri beberapa elemen organisasi perangkat daerah (OPD) itu menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Malang nomor 188.45/35/35.73.112/1/2021 tentang Pembentukan Tim Penataan Ruang Daerah.

Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Sumardi mengatakan bahwa tim penataan ruang daerah adalah tim adhoc yang bertugas membantu pelaksanaan wali kota dalam koordinasi penataan ruang di daerah. “Tim tersebut mengadakan rapat dalam rangka untuk mencari masukan tentang pembahasan materi selanjutnya yang akan dibahas 24 Maret 2021, baik mengenai pokja perencanaan tata ruang maupun pokja pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” terang Sumardi, Rabu (10/3/2021).

Dari beberapa peserta yang mengikuti rapat TKPRD itu ada beberapa unsur yang sudah diberi masukan dan akan dibahas lagi pada rapat selanjutnya. Salah satu contoh masukan yaitu penentuan sepadan dan penentuan tinggi bangunan. “Kalau pokja pemanfaatan pengendalian ruang adalah hal mengenai pengaturan zonasi bangunan yang telah berdiri sebelum terbitnya ijin dan lainnya. Dan kesesuaian ketinggian bangunan yang ada di beberapa wilayah di kota Malang,” ungkapnya.

Dalam hal ini, DPUPRPKP Kota Malang berharap masukan yang telah di inventarisasi hari ini bisa dibahas kembali sebelum turun ke langkah selanjutnya. “Setelah ada masukan itu nanti kami bahas bersama sehingga ada sinkronisasi penataan ruang di kota malang mungkin ada hal atau kendala di lapangan bisa kami inventarisir terhadap tindak lanjut selanjutnya,” pungkasnya. (MN).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *