BANYAK BANGUNAN MELANGGAR DI KOTA MALANG, DPUPR HARAP ADA ORGANISASI KHUSUS EKSEKUSI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang selama ini masih kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di Kota Malang. Pasalnya, kendati di DPUPR Kota Malang pada Bidang Tata Ruang memiliki seksi pengendalian bangunan, namun seksi tersebut belum terlalu efektif untuk melakukan penindakan. Mereka hanya bisa bertindak sebatas melakukan imbauan. Hal itu tentu tidak berdampak terhadap para pelanggar untuk mengubah atau membongkar bangunan. Kendati sudah dilakukan imbauan tetapi banyak yang mengacuhkan imbauan tersebut. 
Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, bahwa memang pada dasarnya tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar termasuk Satpol PP. Dan hal tersebut juga belum diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). “Selama ini kasi pengendalian bangunan itu tak punya tugas dan fungsi untuk membongkar, hanya memberikan imbauan pak ini melanggar, ini tidak boleh, cuman itu,” bebernya.
Karena itu, menurut Soni panggilan akrab Hadi Santosa perlu dibuat OPD khusus atau OPD yang memiliki tugas dan fungsi (TUSI) untuk melakukan pembongkaran atau eksekusi bangunan-bangunan yang melanggar tersebut. “Sebenarnya saya sudah mengajukan sejak lama, namun belum terealisasi, sehingga perlu ada pengetuk untuk itu, karena OPD dengan tusi itu penting untuk melalukan pendindakan, jadi tidak hanya aturan-aturan saja, namun harus ada action penindakan,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *