Kegiatan ini digelar agar tidak ada kesalahpahaman dalam proses pencairan anggaran hingga berujung masalah di kemudian hari.
Agar tidak saling menyalahkan, dan biar dari pihak Pemerintah, Stake Holder maupun rekanan lebih memahami prosedunya, karena itu merupakan paraturan perundang-undangan.
Siti Cholima S. AP, penitia pelaksana sosialisasi, yang juga sebagai Kasubag Umum DPUPR Kota Malang dalam sambutanya mengatakan, “maksud dan tujuan DPUPR Kota Malang menyelenggarakan acara sosialisasi Proses Pencairan Anggaran tahun 2017, bertujuan untuk semakin tertib administrasi dalam hal pencairan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan terbaik kepada Steak Holder dalam hal pencairan serta pelaksanaan kegiatan sesuai terget dengan waktu sesuai perencanaan, biar tidak molor dan nanti tidak saling disalahkan”, Ujarnya.
Masih menurut Retno Anggiri, kalau rekanan atau pihak ketiga dalam administrasi mangalami kesulitan atau lama belum selesai kami akan mencarikan arahan dan solusi, “kalau pekerjaan sudah 100% selesai tapi administrasinya belum selesai atau belum dikerjakan, pihak DPUPR akan memberikan surat teguran, karena kalau masa pencairan sudah habis, meskipun itu pekerjaan sudah selesai 100%, tidak bisa dicairkan dan akan kita kembalikan anggaran itu ke Pemerintah Kota (Pemkot), dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)”. Pungkas wanita yang akan pensiun desember 2017 ini. (MN).