DPUPRPKP Kota Malang

CARA MUDAH MENGUSULKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG

cara mudahCARA MUDAH MENGUSULKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG

Siapapun dia, apapun jenis kelaminnya, apapun agama, suku, pendidikan, kondisi ekonomi serta pekerjaannya sekarang dengan mudah bisa mengusulkan pembangunan di wilayahnya. Syaratnya hanya satu dia punya keperdulian pada lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagaian besar masyarakat seringkali salah duga dan curiga terkait pelaksanaan pembangunan di wilayah, Ada yang menganggap wilayah tertentu dibangun karena ada si A atau si B dibelakangnya, atau ada pejabat pemerintah atau tokoh partai yang tinggal diwilayah tersebut, apakah sebenarnya seperti itu, bagaimanakah prosedur sebenarnya?

Terkait dengan pengusulan pembangunan yang diharapkan akan bisa dilaksanakan oleh pemerintah sebenarnya ada mekanisme dan prosedur yang baku yang diberlakukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik di Kota Malang maupun di Kota/Kabupaten lainnya. Tidak benar kiranya anggapan adanya program-program titipan yang dilakukan oleh perorangan pada kegiatan yang dilakukan SKPD. Kalaupun ada perorangan yang membantu pengusulan kegiatan pada SKPD itupun mereka harus tetap melalui prosedur baku yang ada, Artinya semua warga Kota Malang khususnya dan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pengusulan kegiatan pada SKPD pada posisi yang setara/sama tidak ada yang diistimewakan.

Masyarakat Kota Malang patut berbangga bahwa Pemerintah Kota Malang dari beberapa tahun yang lalu sudah memiliki Sistim Informasi Perencanaan Daerah (SIMRENDA) dimana didalamnya terdapat semua usulan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sekarang semua SKPD yang akan membuat kegiatan dalam menyusun Rencana Kerjanya (RENJA) sudah harus mengacu pada SIMRENDA , SKPD sekarang sudah tidak bisa semaunya sendiri dalam membuat kegiatan, Pemerintah Kota Malang mengapresiasi setinggi-tingginya partisipasi masyarakat yang sudah berproses dalam membuat perencanaan pembangunan di wilayahnya, Bagi Kota Malang eranya sekarang adalah pembangunan partisipatif.

Bagaimana apabila ada infrastruktur permukiman diwilayah yang rusak?

bagaimana prosedur pengusulannya?

apakah harus membuat proposal pengajuan pada DPUPPB?

bagaimana format proposalnya?

siapa yang mengajukan dan tanda tangan dalam pengajuan?

pertanyaan tersebut seringkali muncul dari masyarakat yang datang di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan san Pengawasan Bangunan atau disampaikan pada staf/karyawan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan san Pengawasan Bangunan mungkin juga pada PNS yang bertugas di kelurahan atau kecamatan.

Prosedurnya adalah melalui MUSRENBANG dimana pada pelaksanaannya meliputi tahapan sebagai berikut :

  1. Pra Musrenbang : Dilakukan pada tingkatan RT dan RW melalui musyawarah warga, disitu masyarakat bisa mengusulkan kebutuhan pembangunan infrastruktur atau kegiatan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang berhak mengusulkan bukan hanya ketua RT dan RW saja, seringkali RT dan RW disalahkan warganya karena infrastruktur permukiman seperti jalan dandrainase tidak segera dibangun, adanya pra Musrenbang ini masyarakat jadi tahu kalau pengusulan kegiatan juga bisa dilakukan oleh masyarakat. Hasil dari Pra Musrenbang tingkat RT dan RW ini menjadi dasar dari RT dan RW untuk dibawa dan diusulkan dalam Musrenbang tingkat kelurahan. Pramusren Biasanya dilakukan pada bulan Desember – Januari.
  2. Musrenbang Kelurahan : merupakan musyawarah warga tingkat kelurahan yg secara khusus untuk membahas perencanaan pembangunan tingkat kelurahan. Pada musrenbang kelurahan dibahas semua usulan dari hasil Pra Musrenbang tingkat RT/RW, hasil usulan tersebut kemudian dibuat skala prioritas penanganan karena tidak semua usulan sifatnya mendesak untuk ditangani. selain itu juga dibagi mana usulan yang akan didanai / dilaksanakan sendiri melalui anggaran yang masuk ke kelurahan, dilakukan secara swadaya oleh masyarakat maupun, diusulkan ke SKPD Terkait. misalnya kalau pembangunan infrasrtuktur ke DPUPPB. selain itu juga dipilih utusan dari kelurahan untuk ikut dalam musrencang tingkat kecamatan. Musrenbang Kelurahan Biasanya dilakukan pada bulan  Januari.
  3. Musrenbang Kecamatan : merupakan musyawarah tingkat kecamatan yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kelurahan, SKPD di kota malang dan undangan yang sengaja diundang oleh kecamatan selaku penyelenggara yang diundang seperti anggota DPRD Kota malang dari dapil kecamatan. dalam musrenbang tingkat kecamatan dibahas dan diprioritaskan usulan tingkat kecamatan, selain itu SKPD juga menyampaikan apa yang menjadi prioritas program dari masing-masing SKPD. Musrenbang Kecamatan Biasanya dilakukan pada bulan  Pebruari.
  4. Musrenbang Kota : pada musrenbang tingkat kota peserta yang diundang adalah seluruh stake holder yang ada di Kota Malang yang berkompeten untuk ikut, termasuk didalamnya adalah perwakilan dari kelurahan dan kecamatan. dibahas / disampaikan semua usulan yang masuk, hadir juga perwakilan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk mengetahui juga prioritas program yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Malang, mereka juga menyampaikan arah kebijakan atau prioritas program yang akan mereka lakukan. Dilakukan setelah usulan dari kelurahan masuk dan diferifikasi biasanya dilaksanakan pada bulan Maret.

Setelah dilakukan musrenbang kelurahan, masing-masing kelurahan di Kota Malang memasukkan usulan tersebut dalam SIMRENDA.  SKPD yang akan membuat kegiatan khususnya dalam membuat perencanaan kerja (RENJA) yang akan dilaksanakan melihat dan mengambil usulan yang ada di SIMRENDA sebagai dasar penyusunan program SKPD.

Kota Malang berturut-turut mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) salah satunya karena mereka melihat perencanaan yang sudah dilakukan di Kota Malang sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, penyusunannya tidak asal buat, sudah benar-benar partisipatif dan mengacu pada aturan yang ada.

Satu hal yang perlu diketahui hasil musrenbang tahun sekarang akan menjadi dasar pembuatan program / kegiatan pada tahun berikutnya, bukan usul sekarang dilaksanakan sekarang. kecuali kalau ada kejadian khusus yang sifatnya emergency yang perlu penyikapan secara cepat misalnya adanya bencana alam yang penanganannya tidak bisa ditunda, Semua bisa mengusulkan yang diperlukan adalah kesadaran dan keperdulian pada lingkungan. (Pen. Eko Wahyu W)

>> kembali ke informasi

>> kembali ke halaman utama

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan

CARA MUDAH MENGUSULKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG

Exit mobile version