DEMI KEAMANAN, HOTEL IBIS STYLES AJUKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

281496_16080307320045155667

Keamanan dan kenyamanan ketika kita berkunjung, menginap atau hal yang lain ketika kita ada kebutuhan ke Pertokohan, Mall, Hotel, Apartemen, Kantor maupun gedung yang lain perlu di perhatikan,

Suatu saat nanti mereka akan di tinggalkan oleh Masyarakat dan Investor apabila mereka belum mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah setempat, karena keamanan dan keselamatan Masyarakat tidak terjamin saat berkunjung ataupun menempati gedung2 tersebut.

FB_IMG_1478510331481

SLF adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan apakah bagunan/gedung tersebut memiliki keandalan secara teknis untuk bisa dihuni atau ditempati secara aman bagi masyarakat. Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik / tempat berkumpulnya masyarakat harus memilikinya, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut.

Salah satu contoh hal positif yang di lakukan oleh pihak Hotel IBIS STYLES yang beralamatkan Jln. Letjen S. Parman Kec. Blimbing yang mengurus pengajuan untuk mendapatkan SLF dari Pemerintah Kota Malang pada tgl 28 Sept 2016.

Mr Grandi Sumeitro selaku General Manajer menuturkan,

Keselamatan dan kenyamanan penghuni Hotel adalah yang kami utamakan, karena pengunjung kami bukan hanya warga malang dan Indonesia, tapi juga banyak yang dari mancanegara. Makanya kami semaksimal mungkin untuk menservice mereka dengan sebaik-baiknya, tidak cuman menu makanan dan keindahan dari hotel IBIS, tapi juga tentang keselamatan mereka kita menginap di sini, di samping kami juga mempromosikan Kota Malang ke Manca Negara.

Kami mengajukan SLF di samping untuk memenuhi aturan dari Pemerintah Kota Malang, bahwa gedung yang ada di kota Malang yang di kunjungi Masyarakat Umum harus di lengkapi dengan ijin SLF selain IMB, dan SLF juga syarat untuk proses Sertifikasi Pertelaan Strata Title Hotel berbintang selain IMB imbuhnya.

FB_IMG_1478510318494

Dari Pemerintah Kota Malang sendiri, yang dalam hal ini Melibatkan Kabid Perumahan dan Tata Ruang Ir. Didik Setyanto MM (DPU), Bpk Iwan (Dishub), Bpk Joko Suharsono (PLN), Bpk Suhatim (PMK) dengan segsama menguji kelayakan Hotel Ibis Styles untuk mendapatkan SLF, tidak hanya kekuatan bangunan saja, tapi dari akses keluar masuk mobil ke Hotel nyaman apa tidak, Instalasi Listriknya juga sudah apakah sudah layak biar tidak terjadi konsleting Listrik, dan Akses untuk evakuasi ketika ada bahaya kebakaran juga di teliti dengan cermat selain alat Pemadam kebakaran yang di sediakan pihak Hotel Ibis layak apa tidak.

Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

FB_IMG_1478510374031

Kota Malang mengharapkan semua gedung / bangunan publik yang ada di Kota Malang memiliki SLF, Malang adalah kota industri dan pariwisata sehingga yang datang ke Kota Malang dari mana-mana, apabila seluruh tempat pendidikan, pertokoan dan hotel sudah memiliki SLF menjadikan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat yang akan berkunjung merasa tidak aman tinggal di gedung-gedung yang ada di Kota Malang.

Info lebih lanjut kunjungi kami di Kantor DPUPPB Kota Malang di Jln. Bingkil no 1.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *