DEMI KEAMANAN PASIEN, RS. PANTI NIRMALA AJUKAN UJI KELAYAKAN SLF KE DPUPR

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan apakah bagunan/gedung tersebut memiliki keandalan secara teknis untuk bisa dihuni atau ditempati secara aman bagi masyarakat. Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik / tempat berkumpulnya masyarakat harus memilikinya, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut. Hanya saja Masyarakat belum menyadari akan pentingnya akan SLF, suatu saat nanti akan menyadari betapa pentingnya SLF itu untuk keselamatan mereka.

Salah satu contoh hal positif yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit PANTI NIRMALA di jalan Kebalen Wetan no 2 – 8 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang, mengajukan untuk di uji dan mendapatkan SLF dari Pemerintah Kota Malang pada hari kamis tgl 6/4/2017.

Pengajuan SLF di samping untuk memenuhi aturan dari Pemerintah Kota Malang, bahwa gedung yang ada di kota Malang atau yang berhubungan dengan yang di huni atau yang di kunjungi Masyarakat Umum harus di lengkapi dengan ijin SLF selain IMB, dan SLF juga syarat untuk proses Sertifikasi Pertelaan Strata Title bangunan gedung selain IMB. Di samping itu juga yang lebih penting dengan keluarnya SLF nantinya keamanan dan kenyamanan pasien dan penghuni bisa lebih terjamin.

Dari Pemerintah Kota Malang sendiri, yang dalam hal ini Melibatkan Kabid Cipta Karya DPUPR Ir. Agus Pratoyo dan para Staf, Bpk. Malikus (Disnaker Provinsi), Bpk Iwan (Dishub), Bpk Joko Suharsono (PLN), Ibu Yuni (DLH), Bpk Suhatim (PMK) dengan segsama menguji kelayakan RS. PANTI NIRMALA untuk mendapatkan SLF, tidak hanya kekuatan bangunan saja, tapi dari akses keluar masuk mobil ke Rumah sakit nyaman apa tidak, Instalasi Listriknya juga sudah apakah sudah layak biar tidak terjadi konsleting Listrik, dan Akses untuk evakuasi ketika ada bahaya kebakaran juga di teliti dengan cermat selain alat Pemadam kebakaran yang di sediakan pihak RS. PANTI NIRMALA layak apa tidak.

Suatu saat nanti Rumah Sakit, Pertokohan, Mall, Apartemen, Hotel, kantor dan yang lainya akan di jauhi oleh orang dan investor apabila mereka tahu gedungnya belum memiliki SLF yang tidak bisa menjamin keamanan masyarakat yang akan berkunjung.

Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Kota Malang mengharapkan semua gedung / bangunan publik yang ada di Kota Malang harus memiliki SLF, Malang adalah kota Pendidikan,industri dan pariwisata sehingga yang datang ke Kota Malang dari mana-mana, apabila seluruh tempat pendidikan, Rumah Sakit, pertokoan dan hotel sudah memiliki SLF menjadikan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat yang akan berkunjung merasa tidak aman tinggal di gedung-gedung yang ada di Kota Malang.

Info lebih lanjut kunjungi kami di Kantor DPUPR Kota Malang di Jln. Bingkil no 1.  (Muslimin Nyoni).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *