Salah satu contoh hal positif yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit PANTI NIRMALA di jalan Kebalen Wetan no 2 – 8 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang, mengajukan untuk di uji dan mendapatkan SLF dari Pemerintah Kota Malang pada hari kamis tgl 6/4/2017.
Dari Pemerintah Kota Malang sendiri, yang dalam hal ini Melibatkan Kabid Cipta Karya DPUPR Ir. Agus Pratoyo dan para Staf, Bpk. Malikus (Disnaker Provinsi), Bpk Iwan (Dishub), Bpk Joko Suharsono (PLN), Ibu Yuni (DLH), Bpk Suhatim (PMK) dengan segsama menguji kelayakan RS. PANTI NIRMALA untuk mendapatkan SLF, tidak hanya kekuatan bangunan saja, tapi dari akses keluar masuk mobil ke Rumah sakit nyaman apa tidak, Instalasi Listriknya juga sudah apakah sudah layak biar tidak terjadi konsleting Listrik, dan Akses untuk evakuasi ketika ada bahaya kebakaran juga di teliti dengan cermat selain alat Pemadam kebakaran yang di sediakan pihak RS. PANTI NIRMALA layak apa tidak.
Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
Kota Malang mengharapkan semua gedung / bangunan publik yang ada di Kota Malang harus memiliki SLF, Malang adalah kota Pendidikan,industri dan pariwisata sehingga yang datang ke Kota Malang dari mana-mana, apabila seluruh tempat pendidikan, Rumah Sakit, pertokoan dan hotel sudah memiliki SLF menjadikan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat yang akan berkunjung merasa tidak aman tinggal di gedung-gedung yang ada di Kota Malang.
Info lebih lanjut kunjungi kami di Kantor DPUPR Kota Malang di Jln. Bingkil no 1. (Muslimin Nyoni).