Tim Saber Pungli dari Kepolisian, AKP Rudy mengungkapkan, bahwa para pegawai harus bekerja sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ada. Jangan sampai para pegawai bekerja melenceng dari ketetapan SOP. “Bilamana yang disampaikan gratis, tentunya ya harus gratis, jangan sampai meminta, atau menerima pemberian dari masyarakat. Sekecil apapun nilainya bisa dikategorikan pungli,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya begitu senang dan berterima kasih dengan kunjungan dari Tim Saber Pungli untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman terkait kategori pungli. “Di sini teman-teman menjadi lebih paham, mana saja koridor-koridor yang harus dihindari agar tidak dikatakan pungli,” jelasnya.
Lanjutnya, meskipun di sini juga banyak terdapat pegawai honorer, jika mereka terlibat atau terindikasi melalukan pungli, maka tetap saja mereka bisa dijerat hukum. “Karena mereka kan pegawai yang tetap dibayar menggunakan APBD, uang negara, maka dari itu mereka bisa dijerat,” pungkas Soni panggilan akrab Ir. Hadi Santoso ini. (MN).