DPRD BONTANG STUDY BANDING PROGRAM MULTY YEAR DPUPPB KOTA MALANG

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang terus mendapat perhatian dari Kota-kota di Indonesia, sudah beberapa  Kota yang melakukan Kunjungan Kerja dan Studybanding  ke DPUPPB kota Malang untuk mencontoh kegiatan Fisik, pelayanan maupun Infrastruktur , ini membuktikan bahwa DPUPPB Kota Malang menjadi percontohan dan Barometer ke PU an Kota-kota lainya, dan kemarin hari selasa 27/12/2016, rombongan dari DPRD dari Kota Bontang Kalimantan Timur Studybanding tentang MULTY YEAR CONTRACT (Kontrak Tahun Jamak) dan dampingi oleh Kabid dan para Staf PTR.

Kabid Perumahan dan Tata Ruang (PTR) Ir. Didik Setyanto memaparkan, “Seringkali pekerjaan itu dihadapkan pada situasi bahwa secara teknis dipastikan suatu pekerjaan misalnya membangun suatu bangunan kantor atau yang lainya pengerjaan di lakukan pada akhir tahun atau terbentur dengan masalah anggaran dana dan tidak dapat dipecah-pecah ke dalam beberapa paket pekerjaan struktur, dan memerlukan waktu lebih dari satu tahun, sehingga pelaksanaanya lebih dari satu tahun dengan ruang lingkup kontrak yang bersangkutan akan meliputi lebih dari satu tahun anggaran. Pada kasus seperti ini, yang memerlukan waktu pelaksanaan lebih dari 1 tahun, mengharuskan pekerjaan dilelangkan sebagai 1 paket lelang, walaupun anggarannya dialokasikan untuk  2 tahun anggaran”.

Masih menurut Didik, ” Contoh biasanya pada bulan Desember kita diingatkan bahwa batas akhir pembayaran tidak boleh melampaui tanggal 20 Desember. Padahal, antara tanggal 20-31 Desember terdapat pekerjaan yang tetap harus dilakukan, pekerjaan belum selesai dilakukan, sehingga tidak dapat dibayar dari anggaran tahun yang berjalan. Biasanya kontrak dianggap selesai tanggal 20 Desember. Kebingungan yang sering muncul adalah bagaimana membayar kontrak yang sudah selesai dan melaksanakan pekerjaan tersebut? Pada kasus ini, kontrak tahun jamak adalah salah satu solusi untuk memecahkan persoalan administrasi keuangan, termasuk menjawab persoalan apabila pada bulan Januari anggaran belum dapat dicairkan pembayarannya”.

Kasus lain yang seringkali terjadi, suatu pekerjaan semula direncanakan selesai akhir tahun anggaran, namun karena berbagai alasan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya sehingga sisa pekerjaan akan melampaui tahun anggaran berjalan. Kasus ini tidak dipecahkan melalui prosedur pengadaan, melainkan merupakan bagian dari pengelolaan kontrak. Langkah yang perlu diambil oleh pembuat komitmen adalah memperpanjang kontrak sesuai kebutuhan, dan pengguna anggaran menganggarkan sisa nilai kontrak pekerjaan di tahun berikutnya”. imbuhnya.  (Muslimin Nyoni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *