DPUPPB Dorong Masyarakat Gunakan Sambat Online Untuk Pengaduan Masyarakat

sambat web siteTerhitung sudah empat bulan Pemerintah Kota Malang melounching sistem pengaduan online Pemkot Malang, Tepatnya tanggal 20 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-108 Tahun 2016  yang mengusung tema ‘Mengukir Makna Kebangkitan Nasional Dengan Mewujudkan Indonesia Yang Bekerja Nyata, Mandiri, dan Berkarakter ‘.

Sistem pengaduan online Kota Malang yang dibangun oleh Dinas Kominfo itu diberi nama Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu yang disingkat dengan SAMBAT Online. SAMBAT merupakan istilah dari bahasa Jawa yang maknanya adalah mengeluh, aplikasi ini memang merupakan media berkeluh kesah warga Kota Malang yang ingin disampaikan kepada Pemerintah Kota Malang. Saluran pengaduan yang disiapkan bisa melalui melalui SMS (Short Message Service), 

Melalui SAMBAT Online masyarakat tinggal mengirimkan SMS permasalahan atau kritik sarannya ke nomor layanan 081333471111. Cara mengirimkan sambatan (keluhan dalam bahasa Jawa_red) ini pun sangat sederhana, yaitu dengan mengetikkan Sambat [spasi] pengaduan/kritik/saran dan kirim ke 081333471111. Selain melalui SMS masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduannya melalui Web Site SAMBAT Online di http://sambat.malangkota.go.id/.

SAMBAT merupakan sebuah terobosan baru yang bagus bagi Kota Malang yang kini terus berproses maju untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. DPUPPB sangat mendukung dan mengapresiasi inovasi baru ini, “Seharusnya semua pengaduan harus sudah melalui SAMBAT Online, hal ini penting agar semua pengaduan bisa terpantau dan segera bisa ditindaklanjuti oleh SKPD, Seperti DPUPPB sendiri misalnya, tidak setiap hari melihat media sosial dari Pemkot Malang seperti halnya FB dan Twiter pemkot, kalau ada pengaduan dari medsos atau web site yang dikelola oleh DPUPPB Sendiri kita bisa segera tahu tetapi kalau pada medsos milik Pemkot Malang ya kita tidak bisa memantaunya terus” terang Bpk. Dr. Ir. Drs. Jarot Edy Sulistyono M.Si ketika mengetahui ada pengaduan masyarakat yang tidak segera ditindaklanjuti karena pengaduan melalui twiter pemkot dan sampai disampaikan pada Gubernur Jawa Timur.

Bpk Jarot lebih lanjut menambahkan “Pemerintah sudah berubah, masyarakatpun juga sudah selayaknya mengikuti perubahan, pemerintah bukannya tabu ataupun kebal terhadap kritik dan pengaduan masyarakat, Bagi Pemerintah Kota Malang Kritik, saaran dan pengaduan adalah bentuk dari partisipasi masyarakat yang perlu diapresiasi, hanya saja caranya harus benar, jangan menyampaikannya kemana-mana seolah pemerintah kota malang tidak mau dan tidak mampu untuk melaksanakan, tetapi pada kenyataannya tidak ada pengaduan resmi yang kita terima, itu kan tidak benar, SAMBAT Online baik melalui SMS maupun web site Sambat adalah cara yang bagus agar pengaduan masyarakat bisa segera direspon, DPUPPB sangat mendukungnya dengan menugaskan staff secara khusus untuk manangani pengaduan masyarakat”.

DPUPPB menerapkan prinsip quick respon pada semua permintaan informasi, saran, kritik, masukan dan pengaduan masyarakat melalui SAMBAT Online. Eko Wahyu W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *