Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Malang Ir. Agus Pratoyo MT mendorong pemilik bangunan di Kota Malang yang belum mengurus izin SLF untuk segera mengurus penerbitannya. “Karena SLF sangat penting. Bila tak punya SLF, dampaknya pada kekhawatiran aspek keandalan bangunan yang ditempati,” kata Agus Pratoyo.
Ir. Agus Pratoyo MT menegaskan, SLF bersifat penting bagi pemilik bangunan karena banyak terjadi kasus pelanggaran bangunan gedung di berbagai tempat, baik itu AP, IMB, Amdalalin dan gangguan lain bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, kurangnya tingkat keselamatan bangunan terhadap resiko kebakaran dan robohnya bangunan Lantaran masih lemahnya fungsi keandalan bangunan tersebut. “Kami mengimbau dan memberikan pemaparan kepada mereka untuk mengurus penerbitan SLF agar bangunannya dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi publik dan masyarakat sekitar,” ucap pria yang selalu pakai peci hitam ini.
Aspek persyaratan teknis meliputi pemenuhan keselamatan seperti sistem proteksi kebakaran. Aspek kesehatan contohnya ventilasi udara, pencahayaan alami dan buatan, sanitasi air limbah dan hujan, dan pembuangan sampah. Selain itu, aspek kenyamanan juga diperhatikan secara khusus. Misalkan kondisi udara ruang gerak dalam bangunan, tingkat getaran dan kebisingan. Kemudian, aspek kemudahan meliputi sarana dan prasarana jalur khusus evakuasi serta fasilitas untuk difabel dan lansia. (Muslimin Nyoni).