DPUPR KOTA BENGKULU BERGURU TENTANG RDTR DAN PZ KE DPUPR KOTA MALANG

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Bidang Penataan Ruang, DPUPR Kota Bengkulu berkunjung untuk berkoordinasi serta pendalaman pemahaman (Best Practice) ke DPUPR Kota Malang, terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang sudah dilakukan, mengingat Kota Malang sudah memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona (PZ).

Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang (KABID) Tata Ruang Tri Wibawanti.
Rombongan di terima oleh Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso, Sekretaris DPUPR Kota Malang, Ir. Sumardi Mulyono dan Kabid Tata Ruang Dahat Sih Subagyono, ST di ruang kerja DPUPR di jalan bingkil no 1 Kota Malang, selasa tgl 6/3/2018.  RDTR dan PZ  yang disusun oleh pemerintah daerah harus berkualitas dan dapat langsung diaplikasikan dalam operasional pemanfaatan dan pengendaliaan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya membutuhkan suatu pedoman dalam menyusun rencana tata ruang tersebut.

Dibuatnya Permen PU No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kabupaten/Kota merupakan amanat dari PP No.15 Tahun 2010 Pasal 59 ayat 6 dan Pasal 155 ayat 2.

Kabid Tata Ruang, Dahat Sih S. mengungkapkan, ” RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok dan zonasi pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut”. Ungkapnya.

Lanjut Dahat Sih, maksud kegiatan penyusunan rencana tata ruang adalah untuk melakukan telaah terhadap kondisi eksisting, perencanaan yang telah ada, identifikasi potensi dan masalah dalam rangka memberikan arahan pengembangan dan penataan kawasan, mengarahkan dan mengakomodasikan kegiatan yang akan tumbuh/ditumbuhkan dan menetapkan syarat-syarat ruang bagi kegiatan tersebut.   (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *