Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang (KABID) Tata Ruang Tri Wibawanti.
Rombongan di terima oleh Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso, Sekretaris DPUPR Kota Malang, Ir. Sumardi Mulyono dan Kabid Tata Ruang Dahat Sih Subagyono, ST di ruang kerja DPUPR di jalan bingkil no 1 Kota Malang, selasa tgl 6/3/2018. RDTR dan PZ yang disusun oleh pemerintah daerah harus berkualitas dan dapat langsung diaplikasikan dalam operasional pemanfaatan dan pengendaliaan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya membutuhkan suatu pedoman dalam menyusun rencana tata ruang tersebut.
Kabid Tata Ruang, Dahat Sih S. mengungkapkan, ” RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok dan zonasi pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut”. Ungkapnya.
Lanjut Dahat Sih, maksud kegiatan penyusunan rencana tata ruang adalah untuk melakukan telaah terhadap kondisi eksisting, perencanaan yang telah ada, identifikasi potensi dan masalah dalam rangka memberikan arahan pengembangan dan penataan kawasan, mengarahkan dan mengakomodasikan kegiatan yang akan tumbuh/ditumbuhkan dan menetapkan syarat-syarat ruang bagi kegiatan tersebut. (MN).