DPUPR KOTA MALANG AJAK MASYARAKAT UNTUK TIDAK BUANG TINJA KE SUNGAI

Untuk menekan pencemaran lingkungan akibat pembuangan tinja atau limbah cair rumah yang belum baik, Pemerintah Kota (PEMKOT) Malang melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air Limbah (UPTPAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang terus menganjurkan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu membenahi pembuangan air limbah dan lumpur tinja dengan sistem penampungan Ipal komunal.

Dan selanjutnya, kalau sudah penuh, lumpur tinja dibawah ke Instalasi Pembuangan  Lumpur Tinja (IPLT) Supit Urang untuk diolah menjadi kompos lumpurnya, dan air yang sudah diproses menjadi jernih di alirkan ke sungai.

“Selama ini sebagian warga membuang air besar langsung ke sungai dan ada pula menggunakan WC atau jamban dan disalurkan ke sungai, atau juga tempat penampungannya tidak benar, tinja merembes ke sungai, dan mencemarinya. Program pengembangan septic tank komunal dapat menekan pencemaran lingkungan,” ungkap Ani salah satu pegawai UPT Air Limbah.

Tiap hari 10 sampai 15 truk penyedot tinja ke IPLT UPTPAL DPUPR Kota Malang Supit Urang untuk membuang lumpur tinja, hal tersebut sangatlah tidak imbang dengan jumlah penduduk yang berdomisili di Kota Malang. “ada kalanya limbahnya lansung dibuang ke sungai, ada juga yang pihak jasa penyedot tinja tidak membuang ke IPLT UPTPAL, tapi dibuang ke sungai biar tidak jauh-jauh”, terang Ani.

Bila limbah lumpur tinja dibuang langsung ke sungai, air sungai akan mengandung bakteri, dan akan menyebar lebih luas lagi ke tempat-tempat lainya. Sedangkan limbah cucian atau limbah industri yang dibuang begitu saja dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya.  DPUPR Kota Malang mengajak untuk selala berpola hidup bersih dan mengkonsumsi air yang sehat, biar tidak gampang terkena berbagai macam penyakit nantinya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *