Dan untuk menekan pencemaran lingkungan akibat pembuangan tinja atau limbah cair rumah yang belum baik, Pemerintah Kota (PEMKOT) Malang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang terus menganjurkan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu membenahi pembuangan air limbah dan lumpur tinja dengan sistem penampungan Ipal komunal, tidak dibuang ke sungai.
Dan selanjutnya kalau sudah penuh, lumpur tinja disedot dan dibawah ke Instalasi Pembuangan Lumpur Tinja (IPLT) Supit Urang untuk diolah menjadi kompos lumpurnya, dan air yang sudah diproses menjadi jernih di alirkan ke sungai.
Tiap hari 8 sampai 10 truk penyedot tinja ke IPLT Supit Urang untuk membuang lumpur tinja, hal tersebut sangatlah tidak imbang dengan jumlah penduduk yang berdomisili di Kota Malang. “ada kalanya limbahnya lansung dibuang ke sungai, ada juga yang pihak jasa penyedot tinja tidak membuang ke IPLT, tapi dibuang ke sungai biar tidak jauh-jauh”, terang Arif.
Bila limbah lumpur tinja dibuang langsung ke sungai, air sungai akan mengandung bakteri, dan akan menyebar lebih luas lagi ke tempat-tempat lainya. Sedangkan limbah cucian atau limbah industri yang dibuang begitu saja dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya. DPUPR Kota Malang mengajak untuk selala berpola hidup bersih dan mengkonsumsi air yang sehat, biar tidak gampang terkena berbagai macam penyakit. (MN).