DPUPR KOTA MALANG, BANGUNAN GEDUNG PUBLIK MINIM PENGAMANAN KEBAKARAN

Bangunan gedung untuk publik yang berada di Kota Malang, baik itu Hotel, Kampus, Mall, Apartemen, perkantoran dan bangunan-bangunan lainya masih minim dengan pencegahan kebakaran. Karena sampai sekarang, baru 17 gedung yang sudah memegang sertifikat laik fungsi (SLF).

Kepala Seksi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUR Kota Malang, Sahabuddin menyampaikan, proteksi terhadap kemungkinan bencana kebakaran semestinya diantisipasi sejak dini. Poin terkait bangunan yang aman itu pun tertera dalam persyaratan SLF. Tahun ini, menurutnya saat ini ada delapan gedung publik yang diproses untuk mendapat SLF. Ke delapan gedung tersebut di antaranya mall, hotel, dan apartemen.

Targetnya, secara bertahap gedung yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat itu dapat memenuhi sederet persyaratan yang telah ditetapkan. Lebih jauh dia menjelaskan gedung dengan luas lebih dari 200 meter persegi harus diberikan perangkat  sprinkle (alat pemantik air yang bereaksi ketika ada asap; red).

Selain itu juga harus ada alat pemadam api ringan yang dapat disemprot dengan jarak jangkau tiga kilometer. Menurutnya, gedung dengan lantai lebih dari dua juga harus menempatkan perangkat Hydrant pada tiap lantainya. Hydrant juga harus ditempatkan di halaman gedung. Hal-hal inilah yang diperhatikan pihaknya saat melakukan inspeksi gedung-gedung sebelum mengeluarkan SLF.

Meski begitu Sahabuddin menerangkan jika gedung pemerintahan seperti Balai Kota Malang dan Block Office sudah memenuhi standar proteksi bencana kebakaran. Karena telah memiliki sistem hydrant dan jalur-jalur evakuasi. Akan tetapi ia tetap mengimbau agar kantor-kantor pemerintahan lainnya mengajukan permohonan inspeksi SLF. “Seperti kantor-kantor kecamatan dan keluarahan misalnya,” imbuh Sahab.

Berdasarkan undang-undang, seluruh gedung harusnya sudah memegang SLF. Sehingga standart proteksi bagi setiap gedung bisa terpenuhi. Terutama untuk bangunan yang memang banyak dikunjungi.  Sementara itu, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, insiden kebakaran yang terjadi sepanjang 2017 adalah sebanyak 34 kali. Angka itu menempati posisi ketiga dari total bencana yang dialami Kota Pendidikan ini setelah tanah longsor dan pohon tumbang. Insiden kebakaran kebanyakan terjadi di daerah pemukiman dan juga ruang publik seperti pertokoan.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *