Kepala Seksi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUR Kota Malang, Sahabuddin menyampaikan, proteksi terhadap kemungkinan bencana kebakaran semestinya diantisipasi sejak dini. Poin terkait bangunan yang aman itu pun tertera dalam persyaratan SLF. Tahun ini, menurutnya saat ini ada delapan gedung publik yang diproses untuk mendapat SLF. Ke delapan gedung tersebut di antaranya mall, hotel, dan apartemen.
Targetnya, secara bertahap gedung yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat itu dapat memenuhi sederet persyaratan yang telah ditetapkan. Lebih jauh dia menjelaskan gedung dengan luas lebih dari 200 meter persegi harus diberikan perangkat sprinkle (alat pemantik air yang bereaksi ketika ada asap; red).
Meski begitu Sahabuddin menerangkan jika gedung pemerintahan seperti Balai Kota Malang dan Block Office sudah memenuhi standar proteksi bencana kebakaran. Karena telah memiliki sistem hydrant dan jalur-jalur evakuasi. Akan tetapi ia tetap mengimbau agar kantor-kantor pemerintahan lainnya mengajukan permohonan inspeksi SLF. “Seperti kantor-kantor kecamatan dan keluarahan misalnya,” imbuh Sahab.
Berdasarkan undang-undang, seluruh gedung harusnya sudah memegang SLF. Sehingga standart proteksi bagi setiap gedung bisa terpenuhi. Terutama untuk bangunan yang memang banyak dikunjungi. Sementara itu, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, insiden kebakaran yang terjadi sepanjang 2017 adalah sebanyak 34 kali. Angka itu menempati posisi ketiga dari total bencana yang dialami Kota Pendidikan ini setelah tanah longsor dan pohon tumbang. Insiden kebakaran kebanyakan terjadi di daerah pemukiman dan juga ruang publik seperti pertokoan. (MN).