Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, finalisasi tersebut merupakan hasil dua pertemuan yang dilakukan sebelumnya. Yakni pada 12 Juli dan 23 Agustus lalu. Dalam pertemuan sebelumnya, pembanguan IC sudah ditetapkan akan dibagi menjadi empat zona.
Zona pertama adalah masjid. Zona kedua untuk area pendidikan. Sementara zona ketiga yakni perkantoran dan hall, dan zona terakhir untuk plaza dan ruang terbuka hijau (RTH). Dengan anggaran tahap pertama Rp 45 miliar yang dikucurkan Pemkot Malang pada 2018 mendatang, pembangunan awal akan difokuskan di zona tiga. “Zona tiga nanti terdapat bangunan untuk kantor, sebagian sarana pendidikan keislaman, hall, dan tempat usaha kecil menengah (UKM),” ujar Soni, sapaan akrab Hadi Santoso.
Pihaknya juga melakukan beberapa review arsitektur. Material yang akan digunakan sudah mengacu pada masukan para stake holder. Contohnya, lantai akan memakai material marmer. “Bentuk kubah dan ornamen-ornamennya juga sudah dibenahi. Sedang untuk menara 77 meter nanti akan menjadi point of interested atau ikon bangunan,” tuturnya.
Sony menegaskan, untuk pengamanan tahapan-tahapan pembangunan pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Bersama tim anggaran dan badan anggaran itu untuk menentukan kode rekening proyek Islamic Cennter. “Karena dibangun bertahap, dananya juga turun bertahap. Kode rekeningnya seperti apa harus ditanyakan dulu agar kami tidak salah prosedur,” pungkasnya. (MN).