DPUPR KOTA MALANG, EMPAT PERSIMPANGAN JALAN BUTUH POJOKAN MELENGKUNG

Kebutuhan pengendalian macet makin mendesak di Kota Malang. Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang yakni melakukan perbaikan geometrik persimpangan jalan.  Untuk diketahui, geometrik persimpangan jalan merupakan istilah teknis untuk menyebut bentuk sudut persimpangan jalan. Geometrik atau gampangnya pojokan persimpangan seharusnya dibuat oval atau melengkung menyesuaikan kontur jalan. Hal itu diharapkan menjadi salah satu solusi mengurai kemacetan. Sebab, dengan geometrik seperti itu, area ujung persimpangan jalan menjadi lebih lebar.

Menurut Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso, dalam diskusi bertema pencarian solusi mengurai kemacetan di Kota Malang beberapa waktu lalu, dua pakar dari Universitas Brawijaya menyarankan agar geometrik persimpangan jalan diperbaiki. “Geometrik yang tajam atau lancip berbentuk siku dinilai tidak cocok diterapkan di persimpangan Kota Malang,” ujarnya.

Ada empat persimpangan yang segera membutuhkan perbaikan geometrik. Yakni persimpangan Kaliurang, Masjid Sabilillah, perempatan Dieng Plaza/Cyber Mall, serta persimpangan Jalan Langsep-Jalan Jupri. “Seperti persimpangan Kaliurang dan Masjid Sabilillah itu mendesak untuk diubah bentuk geometrik persimpangan jalannya,” tegas Soni, sapaan akrabnya.  Meski demikian, perbaikan persimpangan jalan itu tidak bisa dilakukan tahun ini karena tidak ada di usulan program. “Diusulkan untuk program tahun 2019. Memang ada beberapa titik yang mendesak untuk diperbaiki karena berban persimpangan jalan yang besar tidak menampung jumlah kendaraan yang melintas,” urainya.

Saat ini, menurut Soni, sudah ada beberapa persimpangan yang telah memiliki geometrik oval. Di antaranya adalah persimpangan Jalan Bandung-Jalan Veteran atau kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP).  Bahkan ketika diskusi mengurai kemacetan itu, Pemkot Malang sudah menginstruksikan kepada DPUPR dan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi mengubah geometrik persimpangan jalan itu. “Kami usulkan untuk diperbaikan tahun 2019,”  ucap Soni lagi.

Soni menambahkan, perbaikan geometrik persimpangan jalan tidak bisa diterapkan di semua titik jalan. Pasalnya, sebagian kawasan tidak lagi memiliki ruang milik jalan (rumija) yang bisa dilebarkan untuk mengubah geometrik. Misalnya untuk persimpangan di Jalan Sawojajar-Ranugrati.

DPUPR Kota Malang tidak memasukkan titik tersebut di usulan perbaikan geometrik simpang jalan. Di kawasan itu, pihaknya mengusulkan tindakan manajemen transportasi. “Kalau di situ kami usulkan lebih kepada manajemen transportasi saja dan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Secara teknis, arus lalu lintas dari Jalan Ranugrati berbelok kiri ke Jalan Sawojajar dan memutar balik bagi yang ingin lurus ke Jalan Danau Toba. “Jadi, arus lalu lintas mengalir terus. Namun sekali lagi itu kewenangan Dishub,” tegas Soni.  Seperti diberitakan, Kota Malang menghadapi persoalan kemacetan. Penyebabnya karena beberapa faktor antara lain volume kendaraan terus bertambah, tidak adanya manajemen transportasi umum yang memadai, ruas jalan tetap, lokasi parkir di bahu jalan, juga geometrik simpang jalan.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *