DPUPRPKP Kota Malang

DPUPR KOTA MALANG GANDENG USAID IUWASH PLUS TANGANI PROGRAM SANITASI

Pemerintah Kota (PEMKOT) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjalin kerja sama dengan USAID (United States Agency International Development) dalam Program USAID IUWASH PLUS (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene Penyehatan Lingkungan untuk Semua).
Kerja sama ini diadakan untuk meningkatkan akses air minum, layanan sanitasi, dan perbaikan perilaku higienis bagi masyarakat di perkotaan.

Kerja sama ini sejalan dengan amanah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yakni menurunkan prosentase kawasan kumuh menjadi 0 persen, yang didalamnya mencakup tentang sanitasi, kawasan perumahan dan permukiman kumuh, dan air minum.
“PEMKOT Malang memiliki tugas untuk mencapai target 100-0-100, angka yang sama untuk target nasional,” kata Yuni Lestari ST, M.Si, Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah (AMAL) DPUPR Kota Malang.

Yuni Lestari menjelaskan, maksud dari 100-0-100 adalah 100 persen masyarakat mempunyai akses sanitasi yang layak, 0 persen kawasan perumahan dan permukiman kumuh, dan 100 persen masyarakat tercukupi air minum yang sesuai  kelayakan  minimum.

“Kita diberi amanah untuk mencapai target tersebut hingga tahun 2021. Maka, kerja sama ini diharap dapat membantu pencapaian target itu. Selain kita juga menempuh berbagai cara untuk mampu mencapainya. Saya berkeyakinan IUWASH PLUS akan sangat membantu pencapaian target tersebut,” harap wanita kelahiran Ponorogo ini.

Kerja sama ini sangat penting untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan di perkotaan. Kota Malang merupakan salah satu dari kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah bekerja sama dengan USAID IUWASH PLUS
“Kami mendorong tercapainya akses sanitasi perkotaan melalui konsep safely managed sanitation, yaitu tahapan layanan sanitasi yang menjamin putusnya sumber pencemaran limbah domestik ke badan/sumber air,” terang Yuli Lestari.

Langkah strategi yang akan dicapai oleh PEMKOT Malang dan IUWASH antara lain peningkatan akses air minum dan akses sanitasi, perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, peningkatan alokasi anggaran air minum dan sanitasi dari APBD maupun dari sumber pembiayaan lain, peningkatan kapasitas pengelola institusi air minum dan sanitasi, penyusunan dan pelaksanaan regulasi air minum dan sanitasi, kemitraan dan yang terakhir pelayanan bagi semua (inklusi).  (MN).

Exit mobile version