DPUPRPKP Kota Malang

DPUPR KOTA MALANG GELAR SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SPSE VERSI 4.3

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang menggelar sosialisasi penerapan SPSE 4.3 dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Kegiatan Jasa Kontruksi di Hotel Savana belum lama ini.

Sekretaris DPUPR Kota Malang, Sumardi Mulyono mengatakan tujuan kegiatan ini adalah agar penyedia jasa dan pengguna anggaran lebih memahami penerapan aplikasi SPSE Versi 4.3 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Kegiatan Jasa Konstruksi.

“Dengan ditetapkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga akan menghasilkan barang atau jasa yang tepat,” ujar Sumardi Mulyono.

Adapun narasumber yang mengisi acara sosialisasi antara lain adalah Prahara Satria Ramadhan dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Dewan Pengurus Daerah Jawa Timur dan dari Unit Layanan Pengadaan Kota Malang.

Sedangkan peserta yang diundang sejumlah 125 orang meliputi beberapa penyedia jasa yang berasal dari asosiasi GAPENSI, GAPEKSINDO, ASPEKINDO, GAPEKNAS Bidang Bina Marga, Bidang Tata Ruang dan Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjean Umum dan Penataan Ruang Kota Malang. “Inilah tujuannya agar peserta bisa menyesuaikan dengan aturan baru. Terutama untuk proses perencanaan penyusunan ABPD. Mereka harus memahami bagaimana penggunaan metode dengan cara baru,” imbuh Sumardi.

“Nah, para peserta sosialisasi itu nantinya harus melaksanakan program-program tersebut dan tentunya harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.  (MN).

Exit mobile version