DPUPR KOTA MALANG HIMBAU UNTUK BANGUNAN GEDUNG SEGERA BER SLF

Maraknya pembangunan gedung di Kota Malang perlu diantisipasi dengan pengaturan dan pembinaan pembangunan gedung yang seimbang antara pengaturan yang bersifat administratif dan teknis sejalan dengan kebijakan operasional pembangunan daerah.
Kasus kebakaran dan runtuhnya bangunan gedung dibeberapa tempat, membuktikan hal tersebut belum memenuhi persyaratan keandalan bangunan, terutama dalam aspek keamanan bagi pengguna.

Kondisi tersebut memacu Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera memberlakukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung di Kota Malang.
“SLF mempunyai arti penting dalam keandalan sebuah bangunan, dan perizinan penyelenggaraan bangunan gedung, baik itu pemilik, pembeli serta penyewa harus memperhatikan semua aspek yang terkait”, ujar Ir. Sumardi Mulyono Sekretaris DPUPR Kota Malang.

Sebuah bangunan gedung yang ditempati atau disewakan mau diusulkan naik kelas atau bintang, dan tidak laik fungsi, maka menimbulkan kekawatiran akan aspek kekuatan bangunan, kemudahan, kesehatan, keamanan dan keselamatan bagi pengunjung dan warga sekitar.
” Fakta ditemukan bahwa masih banyak bangunan publik, seperti perkantoran, hotel, apartemen. mall, ruko dan lainya belum mempunyai SLF, data yang diperoleh DPUPR sampai saat ini, baru ada 17 bangunan gedung dari sekian ribu bangunan gedung di Kota Malang yang memiliki SLF”. Ujarnya.

Dalam kenyataanya, penerapan perda Kota Malang no 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perwal no 13 tahun 2014 tentang Pelayanan SLF ini belum berjalan secara optimal, perlu adanya kesadaran pengelolah gedung, dan kerjasama antara Pemerintah dan pihak pemilik gedung atau pihak terkait, untuk lebih memahami dan tertib dalam penyelenggaran bangunan gedung di Kota Malang, tidak mementingkan kepentingan pribadi, dengan mengorbankan keselamatan dan kenyamanan orang banyak.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *