Khususnya DPUPR Kota Malang dalam pelaksanaan pembangunan melalui upaya-upaya Pencegahan Dan Persuasif Pada Pemerintahan khususnya di wilayah Kota Malang, senin tgl 12/3/2018 di kantor DPUPR, jln Bingkil no 1. Tim TP4D yang seluruhnya bertujuan untuk mendampingi pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran yang optimal di Kota Malang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, rencana pelaksanaan pembangunan yang segera di lakukan untuk tahun 2018
seperti Islamic Center, “ada dua proses yang di kerjakan pada waktu dekat ini, yaitu Analisa Mengenai Dampak Lingkunga (AMDAL) dan Infrastruktur, sedangkan Fisik Islamic Center nanti bisa kami di kerjakan tahun 2019, tidak bisa tahun ini”. Ungkapnya.
Lanjut Soni, panggilan akrab Ir. Hadi Santoso, selain Islamic Center, penanganan longsor, banjir, jalan berlubang dan tol Malang Pandaan (MAPAN) juga menjadi prioritas dari DPUPR Kota Malang tahun 2018. “kami juga menenjurkan SATGAS DPUPR untuk selalu memantau titik-titik langganan banjir setiap hari, dan juga tim penyisir dari Bidan Bina Marga untuk menembali jalan-jalan yang berlubang”. Pungkasnya.
Perlu diketahui, fungsi dari dibentuknya tim TP4D di Kota Malang, yaitu bisa mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, mengenai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Dan juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.
Di samping itu tim TP4D juga bertugas untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan,melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (MN).