Stake Holder yang dilibatkan di antaranya, Ketua Komisi C DPRD kota Malang dan anggotanya, Camat dan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) se-Kota Malang, Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), UM, Unmer, Unisma, ITN, Umm, Uin, Unidha, Uniga.
Dari asosiasi kontraktor, ada Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Aspekindo. Selain itu ada asosisasi konsultan yakni, Inkindo, Intakindo, Perkindo, Askindo. Asosiasi dunia usaha yakni, REI, Apersi, Kadin, IAI, IAP, PII. Ada lagi dari Ketua Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK), Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat(BKM) dari lima kecamatan di Kota Malang.
Instansi terkait lain, PLN, PDAM, Telkom, Indonsat, XLkomindo. Dari OPD terkait, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Forkot Kotaku, Asosiasi KTP IPAL, Asosiasi Hippam, dan juga seluruh pejabat struktural DPUPR Kota Malang.
Lanjutnya, sebelumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak pernah mengatur kegiatan forum perangkat daerah seperti ini, dengan melibatkan tugas dan fungsi (Tusi) Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang berkaitan. “Renja yang dikonsep oleh OPD yang didasarkan pada Resntra tahun berkenaan dan Musrenbang serta masukan masyarakat disampaikan di stakeholder yang ada,” bebernya
Ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan pengetatan dari sisi dokumen administrasi sebagai bukti ditambah pemenuhan ketaatan waktu. Sebagai syarat administrasi pada evaluasi Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Nanti akan diminta bukti, mana sudah mengelar forum perangkat daerah yang dituangkan dalam berita acara atau belum. Ini juga termasuk transparansi dalam pemerintah terkait rencana kegiatan tiap OPD tahun 2019,”tandasnya
Dalam Minggu-Minggu ini, tiap OPD akan menggelar agenda yang sama. Kami mengetati waktu pelaksanaan karena jika terjadi keterlambatan, Walikota terlambat menyampaikan Ranperda APBD ke Dewan, maka Walikota dan Wakil Walikota akan mendapat sanksi yakni tidak boleh menerima hak keuangan selama enam bulan. “Begitu juga Dewan, maka ya bekerja dengan keihklasan. Regulasi saat ini dari pusat menganut sistem rezim sanksi setiap terlambat diberi sanksi,” pungkas Wasto (MN).