DPUPRPKP Kota Malang

DPUPR KOTA MALANG, PENTINGNYA SLF BAGI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK DAN MASYARAKAT

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang melalui Bidang Cipta Karya bakal menindaklanjuti bangunan dan gedung yang tak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), karena dengan maraknya pembangunan gedung di Kota Malang yang perlu pengaturan dan pembinaan yang bersifat administratif dan teknis. Biar nanti tidak ada yang di rugikan dalam hal ini, baik itu kenyamanan maupun keselamatan pengunjung serta Masyarakat yang berada di sebelah bangunan gedung tersebut.

DPUPR Kota Malang terus mendorong pemilik bangunan di Kota Malang yang belum mengurus izin SLF untuk segera mengurus penerbitannya, karena SLF sangat penting. Bila tak punya SLF, dampaknya pada kekhawatiran aspek keandalan bangunan yang ditempati, SLF bersifat penting bagi pemilik bangunan karena banyak terjadi kasus pelanggaran bangunan gedung di berbagai tempat, baik itu AP, IMB, Amdalalin dan gangguan lain bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, kurangnya tingkat keselamatan bangunan terhadap resiko kebakaran dan robohnya bangunan lantaran masih lemahnya fungsi keandalan bangunan tersebut. DPUPR Kota Malang mengimbau dan memberikan pemaparan kepada mereka untuk mengurus penerbitan SLF agar bangunannya dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi publik dan masyarakat sekitar.

Adapun masa berlaku SLF bagi bangunan gedung, sekolah,  rumah tinggal dan rumah deret yang berlantai dua berjangka waktu 20 tahun. Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal yang  sederhana ditetapkan jangka waktu 5 tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.

Aspek persyaratan teknis meliputi pemenuhan keselamatan seperti sistem proteksi kebakaran. Aspek kesehatan contohnya ventilasi udara, pencahayaan alami dan buatan, sanitasi air limbah dan hujan, dan pembuangan sampah.  Selain itu, aspek kenyamanan juga diperhatikan secara khusus. Misalkan kondisi udara ruang gerak dalam bangunan, tingkat getaran dan kebisingan. Kemudian, aspek kemudahan meliputi sarana dan prasarana jalur khusus evakuasi serta fasilitas untuk difabel dan lansia.

Info lebih lengkap, silahkan datang ke kantor DPUPR Kota Malang di Bidang Cipta Karya, jalan Bingkil no 1.  (MN).

 

Exit mobile version