DPUPR KOTA MALANG TERUS DORONG PEMILIK GEDUNG URUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Cipta Karya sebagai leading sector, tak henti-hentinya memberikan dorongan kepada masyarakat khusunya para pelaku usaha yang memiliki gedung sebagai tempat usahanya untuk melakukan kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam upaya itu, DPUPR lewat Bidang Cipta Karya mengumpulkan 150 pelaku usaha di Kota Malang untuk mendapatkan materi mengenai pentingnya SLF. SLF sendiri merupakan dokumen yang menjamin jika sebuah gedung atau bangunan tersebut sudah teruji baik dalam struktur bangunan, kondisi lalu lintas, kondisi dengan lingkungan, maupun dalam sistem keselamatan saat terjadi keadaan darurat.

Sekretaris DPUPR Kota Malang, Sumardi Mulyono, menjelaskan, jika agenda ini memang merupakan upaya untuk memberikan informasi bagi mereka para pelaku usaha yang bisa saja belum mengetahui terkait persyaratan SLF. “Supaya mereka yang belum tahu syarat-syaratnya, setelah tahu kemudian langsung mengajukan SLF. Dengan begitu kan supaya bisa juga memberi perlindungan kepada masyarakat ketika memanfaatkan fasilitas gedung. Tidak hanya keselamatan pemiliknya, namun juga keselamatan dari para penggunanya,” jelasnya.

Lanjutnya, selain itu, dengan mengantongi SLF, tentunya juga akan meningkatkan citra maupun nilai jual dari usaha yang dimiliki. Misalkan sebuah hotel memiliki SLF, kemudian sertifikat SLF tersebut dipajang di depan hotel dan bisa dilihat oleh para pengunjung, tentu hal itu akan menambah minat pengunjung karena merasa terjamin keamanannya ketika menginap di hotel tersebut.

“Ketika mereka tidak memiliki SLF kan itu bisa membuat nilai jualnya turun, baik pada saat promosi maupun berukuran dengan perbankan, ataupun ketika terjadi jual beli,” jelasnya.

Terkait sanksi, saat ini masih belum terdapat aturan atau payung hukum yang bisa membuat pihaknya melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha yang tak memiliki SLF. “Saat ini masih sebatas Peraturan Wali Kota (Perwal). Masih belum ada pembahasan terkait sanksi, sifatnya masih Perwal yang sebatas mengimbau dan memberi nilai tambah bagi pemohon. Namun kedepannya pasti kesana,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *