DPUPR KOTA MALANG TERUS GEBER PROGRAM SERTIFIKAT KELAYAKAN GEDUNG

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat laik fungsi (SLF) pada setiap bangunan. Terlebih adanya SLF bertujuan supaya standar keselamatan terpenuhi dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.

Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso mengungkapkan pada 2017 lalu, jumlah gedung di Kota Malang yang mengajukan permohonan SLF mencapai 116 bangunan. Rinciannya, yang sudah mengajukan dengan persayaratan lengkap sebanyak 29 bangunan. “Lebih banyak yang masih perlu melengkapi persyaratan untuk bisa dilakukan pengujian, ada 86 bangunan,” ujar Sony, sapaan akrabnya.

Sedangkan jumlah gedung yang sudah dilakukan pengujian SLF sebanyak 29 bangunan. “Ada 17 bangunan yang sudah terbit. Sisanya yang 12 sudah dilakukan pengujian akan tetapi masih harus melengkapi rekomendasi hasil pengujian,” terang mantan kepala Dinas Pertanian Kota Malang itu.

Menurut Sony, banyak unsur yang musti dipenuhi sebuah bangunan agar bisa mendapatkan SLF. Bukan hanya soal konstruksi, tetapi juga terkait mekanikal-elektrikal, sanitasi, ruang pergerakan, dan lain-lain. “Yang penting diajukan dulu permohonan uji SLF-nya, nanti kan akan dilihat misalnya dari segi administrasi apa yang perlu dibenahi. Saat di lapangan pun akan dievaluasi apa yang perlu ditambah misalnya,” papar Sony.

Jika dilihat secara capaian, sepanjang 2017 baru 14,66 persen yang memiliki SLF. “Itu persentase antara jumlah pengajuan dengan jumlah yang sudah selesai proses sertifikasinya. Karena sampai saat ini belum ada jumlah pasti atau data gedung dan rumah di Kota Malang,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bangunan Gedung DPUPR Kota Malang Sahabuddin menambahkan, pada awal 2018 ini sudah ada sekitar tujuh bangunan yang mengajukan uji SLF. “Ada tiga yang mengajukan perpanjangan SLF yakni Mal Olympic Garden (MOG), Apartemen Suhat, dan Hotel Harris. Juga ada empat yang baru daftar itu Hotel Atria, Hotel Regents, Mal Sarinah dan Giant Kebonsari,” ujarnya.

Menurut dia, bangunan gedug yang melakukan perpanjangan SLF tidak berbeda dengan pengajuan baru. “Meskipun perpanjangan tetap akan dilakukan uji menyeluruh seperti pengajuan baru,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *