SLF adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan apakah bangunan/gedung tersebut memiliki keandalan secara teknis untuk bisa dihuni atau ditempati secara aman bagi masyarakat. Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik atau tempat berkumpulnya masyarakat harus memilikinya, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut. Salah hal tersebut di lakukan oleh Mall Dinoyo City (MDC) dan Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) untuk mendapatkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Ir. Hadi Santoso saat dirinya memimpin pelaksanaan pemeriksaan uji bangunan di MDC dan PTD, Selasa (25/4/2017), dari hasil pengujian bangunan di MDC dan PTD masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi dari dua pihak tersebut.
Kegiatan hari ini adalah pengecekan kekurangan persayaratan SLF dari tahap sebelumnya. Apapun hasilnya kita bahas di kantor kemudian kita laporkan ke Wali Kota Malang, H. M. Anton. Menurut dia, dari beberapa catatan yang harus dipenuhi yaitu ada dua item utama dari persyaratan SLF. Pertama kekuatan konstruksi bangunan dan kedua masalah utilitas. “Paling utama pengujian kekuatan konstruksi, kalau sudah siap dan memenuhi syarat maka kita uji utilitasnya meliputi mekanikal elektrikal, air bersih, sanitasi, persampahan, hydrant, dan termasuk pengujian perlengkapan pemadam kebakaran,” tegasnya.
Kemudian, hasil pemeriksaan yang harus dilengkapi pihak MDC, DPUPR akan melayangkan surat untuk menindaklanjuti persyaratan yang harus dipenuhi MDC. “Kita berikan surat tindaklanjut ke MDC untuk melaporkan kapan waktunya untuk melengkapi kekurangan persyaratan penerbitan SLF. Kami selalu siap kapanpun untuk pengecekan lanjutan, tinggal menunggu pernyataan kelengkapan dari MDC,” ujar Soni. (MN).