Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres, Satgas Saber Pungli melaksanakan fungsinya, yaitu sebagai Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi, hal tersebut yang dipaparkan ketika memberikan penjalasan tentang tugas pokok tim saber pungli.
Seementara itu, Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso yang meyambut secara langsung beserta semua Kepala Bidang dan Kepala Seksi menuturkan, sangat berterima kasih atas kunjungan dan pembinaan dari Tim Saber Pungli Kota Malang ke DPUPR,
Memang tugas dan wewenang Satgas Saber Pungli salah satunya adalah untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. “maka dari itu mereka melakukan pembinaan dan sosialisa ke kantor DPUPR, biar saling mengerti dan juga sebagai tambahan ilmu untuk kami, biar nanti kami tidak salah dalam melangkah”. Pungkas Soni (MN).