DPUPRPKP KOTA MALANG GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI, GEDUNG PEMILIK SLF KIAN BANYAK

Upaya terus menerus Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan sosialisasi pentingnya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), berbuah manis dengan bertambahnya para pelaku usaha atau pemilik gedung yang mengantongi SLF.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Ir. Bambang Nugroho melalui Kasi Bangunan Gedung Sahabudin. Dijelaskan, tahun 2019 sebanyak 77 bangunan gedung telah mengantongi SLF. Sedangkan pada tahun 2017, sebanyak 17 SLF telah diterbitkan, disusul pada tahun 2018, 31 SLF diterbitkan.

“Pada 2019 sebanyak 50 SLF baru dari 77 telah diterbitkan oleh Pemkot Malang. Kalau sekarang kan masih awal tahun, tapi sudah ada sekitar 10 dokumen yang sudah diajukan ke wali kota untuk ditandatangani,” bebernyaa.

Lebih lanjut, Sahab, sapaan akrab Kasi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga baru saja melakukan pemeriksaan empat unit bangunan terkait SLF. Namun pihak pihaknya optimis jika para pelaku usaha maupun pemilik gedung bangunan yang mengantongi SLF akan terus bertambah.

“Empat baru diperiksa teman-teman. Tapi memang terdapat beberapa kekurangan atau terdapat catatan.  Tentunya kami harapkan segera diperbaiki atau segera dipenuhi. Yang sudah mengajukan tapi masih ada sebagian catatan yang perlu dilengkapi. Makanya kami imbau segera dipenuhi kekurangannya,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, selain karena gencar melakukan sosialisasi, peningkatan jumlah pemohon SLF tak lepas dari adanya aturan yang mewajibkan memiliki SLF.  Sebab dalam Online Single Submision (OSS) mengharuskan pelaku usaha meng-upload dokumen SLF. “Komitmennya kan 30 hari. Jika lebih dari 30 hari SLF tidak diupload,  nomor induk usahanya akan dibatalkan. Karena itu mereka jadi rajin melengkapi itu,” terang Sahab.

Terakhir pihaknya mengimbau agar masyarakat khususnya pelaku usaha, pemilik ruko maupun pemilik bangunan segera mengurus SLF. Selain untuk kepentingan masyarakat, hal ini tentu juga akan menguntungkan mereka sendiri para pelaku usaha, seperti dengan meningkatkan trust masyarakat mengunjungi bangunan lokasi usaha maupun meningkatnya nilai ekonomis manakala bangunan dijual.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *