Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Ir. Bambang Nugroho melalui Kasi Bangunan Gedung Sahabudin. Dijelaskan, tahun 2019 sebanyak 77 bangunan gedung telah mengantongi SLF. Sedangkan pada tahun 2017, sebanyak 17 SLF telah diterbitkan, disusul pada tahun 2018, 31 SLF diterbitkan.
Lebih lanjut, Sahab, sapaan akrab Kasi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga baru saja melakukan pemeriksaan empat unit bangunan terkait SLF. Namun pihak pihaknya optimis jika para pelaku usaha maupun pemilik gedung bangunan yang mengantongi SLF akan terus bertambah.
“Empat baru diperiksa teman-teman. Tapi memang terdapat beberapa kekurangan atau terdapat catatan. Tentunya kami harapkan segera diperbaiki atau segera dipenuhi. Yang sudah mengajukan tapi masih ada sebagian catatan yang perlu dilengkapi. Makanya kami imbau segera dipenuhi kekurangannya,” jelasnya.
Terakhir pihaknya mengimbau agar masyarakat khususnya pelaku usaha, pemilik ruko maupun pemilik bangunan segera mengurus SLF. Selain untuk kepentingan masyarakat, hal ini tentu juga akan menguntungkan mereka sendiri para pelaku usaha, seperti dengan meningkatkan trust masyarakat mengunjungi bangunan lokasi usaha maupun meningkatnya nilai ekonomis manakala bangunan dijual. (MN).