Landasan hukum perihal SLF telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Bangunan Gedung Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung. Untuk di Kota Malang, aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota (Perwal) Malang nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SLF Gedung.
Penerbitan SLF ini dikomandoi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Bambang Nugroho menjelaskan, dengan mengantongi SLF, tentunya banyak keuntungan yang akan didapatkan.
Selain mengetahui jika bangunan gedung yang ditempati sebagai lokasi usaha teruji keandalannya dan aman untuk dikunjungi publik, trust atau kepercayaan dari masyarakat juga akan meningkat.
“Ketika mengunjungi suatu gedung yang telah memiliki SLF, tentunya masyarakat percaya jika gedung tersebut telah teruji mendalam dan aman untuk dikunjungi. Keuntungan lain, bisa juga berdampak pada harga dari sebuah bangunan gedung yang akan melonjak ketika mengantongi SLF,” jelasnya.
Tak hanya itu, kepemilikan SLF juga akan mempermudah pemilik usaha untuk mendapatkan perizinan. “Ini juga persyaratan wajib dalam Online Single Submision (OSS) yang mengharuskan pelaku usaha memiliki SLF. Karena kalau tidak segera diurus dalam waktu 30 hari, kan nomor induk usaha akan dibatalkan,” jelasnya.
Untuk itu, melihat kewajiban dalam melakukan kepengurusan SLF, maka pemilik gedung atau para pelaku usaha, harus mengetahui persyaratan dalam penerbitan SLF. Terutama sesuai dengan jenis bangunan yang tengah dibuat sertifikatnya.
Untuk persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal, yakni:
1. Surat permohonan SLF
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4. Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.
Kemudian persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko, syaratnya:
1. Surat permohonan SLF
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4. Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL
8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.
10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.
Selanjutnya persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kompleks, meliputi:
1. Surat permohonan penerbitan SLF
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi akta pendirian perusahaan
4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
5. Fotokopi urat pernyataan tanah tidak dalam status sengketa
6. fotokopi surat perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik bangunan
7. Fotocopy hasil tes tanah atau sondir untuk bangunan baru
8. Fotokopi sertifikat IMB beserta gambar lampiran IMB
9. Fotocopy perhitungan struktur
10. Fotocopy keterangan rencana kota atau site plan
11. Fotocopy rekomendasi bangunan yang berada di sempadan sungai
12. Fotokopi dokumen analisa dampak lalu lintas
13. Fotocopy hasil tes beton
14. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi
15. Fotocopy gambar as built drawing struktur, arsitektur, mekanik elektrikal
16. Fotokopi dokumen analisa dampak lingkungan
17. Fotokopi bukti pembayaran sampah dari instansi yang berwenang
18. Fotocopy izin pengambilan air tanah
19. Fotocopy izin lingkungan
20. Fotocopy izin pembuangan limbah cair
21. Fotocopy izin TPS limbah B3
22. Fotocopy hasil uji kualitas air limbah
23. Fotocopy hasil uji kualitas udara emisi
24. Fotocopy hasil uji kualitas ambient
25. Dokumen pengesahan K3
26. Fotokopi sertifikat laik operasi kelistrikan. (MN).