DPUPRPKP KOTA MALANG, PENYUSUNAN PROPOSAL HARUS JELAS, BIAR KEGIATAN TIDAK DITOLAK

Sering kali suatu kegiatan atau event yang berskala kecil ataupun besar membutuhkan sebuah proposal atau pun bentuk pengajuan yang lainya. Penyusunan usulan kegiatan dengan nama Proposal tujuannya adalah menerangkan dan menjelaskan suatu kegiatan yang di rencanakan dengan rinci, jelas, tepat dan benar kepada pihak- pihak tertentu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir. Hadi Santoso menjelaskan, Sering kali sebuah proposal yang di usulkan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, “bahkan ada kemungkinan proposal tersebut tidak diterima atau ditolak, hal ini dapat saja terjadi, karena proposal yang di usulkan tidak ada kejelasannya, baik itu sasaranya atau bahkan terdapat manipulasi angka-angka yang dibutuhkan”. Paparnya.

Masih menurut Soni, panggilan akrab kepala DPUPRPKP Kota Malang,” Syarat penyusunan proposal antara lain harus memiliki struktur dan logika yang jelas, hasil kegiatan itu terstruktur, merumuskan jenis kegiatan secara jelas, inovatif, terperinci, dan betul-betul dapat dikuasai atau dikerjakan, serta hubungan kegiatan dengan dana yang diperlukan harus rasional dan tidak mengada-ada” tambahnya.

Adapun langkah-langkah Sistematika pembuatan Proposal antara lain, Halaman judul kegiatan, latar belakang kegiatan, nama kegiatan, maksud dan tujuan kegiatan, lokasih kegiatan, volume atau ukuran serta rencana anggaran kegiatan dan terakhir adalah penutup.  Dan proposal itu juga harus sepengetahuan/ tanda tangan selain panitia, harus memalui yang memiliki wilayah seperti ketua RT, RW, LPMK dan Kelurahan setempat.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *