FORM PERSYARATAN SLF RUMAH SEDERHANA, RUKO, HOTEL DAN KOMPLEKS GEDUNG DI DPUPR KOTA MALANG

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan   persyaratan  hukum yang wajib dimiliki sebelum gedung difungsikan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, Sertifikat dimaksud diberikan  kepada bangunan  gedung yang telah  selesai dibangun  dan memenuhi   persyaratan keandalan  bangunan  gedung (sebaiknya SLF diurus ketika pembangunan gedung mencapai 80% selambatnya hampir selesai).

Pemanfaatan  bangunan  gedung sesuai fungsinya, merupakan kewajiban bagi pemilik  atau pengguna  gedung guna tercapainya tertib   administratif   serta teknis  untuk  menjamin  kelaikan fungsi bangunan  gedung tanpa menimbulkan   dampak terhadap penghuni dan lingkungan sekitar.

Pemilik   bangunan  gedung wajib melakukan  pemeliharaan secara berkala, agar kondisi  bangunan gedung tetap memenuhi kelaikan fungsinya.

Dalam proses pegurusan SLF, terdapat tahapan survey yang dilakukan oleh PEMKOT Malang guna melakukan pemeriksaan  kelaikan fungsi  bangunan gedung  berdasarkan  kesesuaian  IMB yang telah diberikan, dengan lingkup meliputi:

1. Kesesuaian fungsi

2. Persyaratan  tata  bangunan

3. Keselamatan

4. Kesehatan

5. Kenyamanan

6. Kemudahan

Berikut form-form tersebut :

form persyaratan SLF rumah sederhana

FORM PERSYARATAN SLF ruko,kantor

FORM PERSYARATAN SLF hotel,gedung kompleks

Info lebih lengkap, datang ke kantor DPUPR Kota Malang Bidang Cipta Karya, jalan. Bingkil no 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *