Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso, dalam sambutannya menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang bersertifikat laik fungsi yang menjamin kehandalan fungsi bangunan gedung baik administratif maupun teknisnya.
“Adapun pelayanan SLF baru tanggal 17 Februari 2020 berdasarkan peraturan wali kota pendelegasiannya dapat diajukan oleh pemohon pada Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DISNAKERPMPTSP) Kota Malang,” ungkap Hadi Santoso dalam sambutan.
Sebab, ketika mengunjungi suatu gedung yang telah memiliki SLF, tentunya mereka percaya jika gedung tersebut telah teruji mendalamnya dan aman untuk dikunjungi. Keuntungan lain, bisa juga berdampak pada harga dari sebuah bangunan gedung yang akan melonjak ketika mengantongi SLF.
“Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para peserta. Sehingga diharapkan nanti akan lebih memahami pentingnya SLF dan bagaimana tentang cara atau tata cara pengurusannya,” jelas pria yang akrab disapa Soni in.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Ir. Bambang Nugroho, menambahkan, jika saat ini pelaku usaha maupun pemilik gedung cukup antusias untuk kepengurusan SLF. Bahkan, jumlah pemohon juga meningkat. Hal ini setelah adanya persyaratan wajib dalam Online Single Submision (OSS) yang mengharuskan pelaku usaha memiliki SLF.
“Karena kalau tidak segera diurus dalam waktu 30 hari, kan nomor induk usaha akan dibekukan. Sehingga ini cukup berdampak pada pengajuan SLF. Sekali lagi kami berikan imbauan kepada masyarakat untuk aktif mengurus SLF, baik untuk bangunan rumah tinggal, kantor dan ruko hingga bangunan kompleks perumahan, karena ini penting,” pungkasnya. (MN).