Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang, Ir. Agus Pratoyo mengungkapkan, Undang Undang dibuat untuk didalami dan dicermati serta dikaji lebih jauh lagi.
“Karena saat ini kan sudah masuk pasar bebas maka dari itu para pelaku jasa konstruksi khususnya yang ada di Malang harus benar-benar terampil dan bersertifikasi sehingga bisa bersaing dengan para pengusaha dari luar daerah,” jelasnya di sela-sela sosialisasi pemberdayaan bina konstruksi sebagai wadah meningkatkan kemampuan penyedia jasa secara teknis dan manajerial, Kamis (9/11/2017)
Lanjutnya, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melihat seberapa jauh pemahaman para penyedia jasa konstruksi sebelum akhirnya menentukan agenda selanjutnya.
“Untuk agenda selanjutnya ya dilihat dulu bagaimana mereka bisa menerapkan UU baru ini. Baru nantinya diketahui langkah apa yang harus dilakukan. Apakah akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) atau kegiatan lain,” jelasnya.
Dari undang-undang sebelumnya, terdapat pembaharuan di beberapa bab. Untuk UU lama ada 12 bab. Pembaharuan sendiri terdapat pada bab lll tentang tanggung jawab dan kewenangan, bab VI tentang keselamatan, keamanan, kesehatan (K3) dan keberlanjutan konstruksi.
Selain itu pada bab VII tentang tenaga kerja konstruksi, bab IX mengenao sistem informasi jasa konstruksi serta bab XII tentang sanksi administratif.
Sementara itu, lanjutnya, pada undang-undang konstruksi yang baru ini juga membahas tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. “UU baru ini diharapkan bisa lebih memacu para penyedia jasa konstruksi agar lebih profesional dalam melakukan suatu pekerjaan. Dengan demikian, hal-hal yang mengakibatkan kerugian material apalagi korban jiwa seperti amburuknya konstruksi tol Pasuruan-Probolinggo bisa diminimalisir bahkan dicegah,” pungkasnya. (MN).