Menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam proyek strategis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang mengajukan tujuh paket pekerjaan proyek strategis kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Malang, Ir. Didik Setyanto menjelaskan saat ini ada tujuh proyek yang diterima tim TP4D Kejari Kota Malang. Dan pendampingan TP4D mulai dilakukan sejak perencanaan.”Ya tentu itu agar proyeknya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memang bisa saja menghambat. Proyeknya bisa berjalan sesuai rencana dan tidak membelok,” jelas Didik di kantornya belum lama ini.
Lebih lanjut Didik menjelaskan misalkan dalam proyek terdapat kesalahan maka TP4D akan memberitahu kesalahan-kesalahan yang terjadi. Setelah itu, mereka akan menginstruksikan untuk segera meluruskan kesalahan-kesalahan yang ada.”Kan mereka ini yang paham hukum. Dari situ kan akan diberitahu ini-ini kesalahannya, sehingga bisa segera diperbaiki dan bisa kembali berjalan dan tidak menghambat proyek,” bebernya.
Sementara itu, tujuh kegiatan tersebut terdiri dari lima kegiatan pengaspalan dan pelebaran jalan, serta dua pembangunan jembatan. Tujuh paket tersebut di antaranya di Jalan Zaenal Zakse, dengan pagu anggaran Rp 2,1 miliar. Kemudian, Jalan Jagung Suprapto, dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar, Jalan S Supriadi dalam proses tandatangan kontrak dengan anggaran Rp 3,3 miliar. Kemudian Jalan Mayjend Panjaitan pagu anggaran Rp 2,8 miliar, Jembatan Joyosuko pagu anggaran Rp 1,6 miliar dan Jembatan KH Malik dengan pagu anggaran Rp 1,4 miliar. (MN).