HINDARI KESALAHAN PENGERJAAN PROYEK, DPUPR KOTA MALANG MINTA PENGAWALAN TP4D

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang tak ingin pelaksanaan proyek menimbulkan kesalahan dan masalah hukum di kemudian hari. Untuk itu, DPUPR memaparkan semua kegiatan pada masing-masing bidang terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2018 di hadapan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim TP4D terdiri dari Kejaksaan dan dari pihak Pemkot, seperti Inspektorat serta Unit  Layanan Pengadaan (ULP). Pemaparan dihadapan TP4D tersebut bertujuan untuk menghindari adanya permasalahan-permasalahan baik itu persoalan hukum atau lainnya, yang bisa saja timbul saat proses pelaksanaan.
Sehingga DPUPR perlu pendampingan untuk menghindari atau menyelesaiakn persoalan-persoalan ditengah jalan. Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Lelang difasilitasi oleh ULP bersama TP4D dan pihak Kepolisian. Tujuannya untuk dilakukan penelitian kalimat perkalimat dalam dokumen itu. “Jadi dokumen ini menjadi yang sangat pokok , mereka lolos lelang itu karena menuruti aturan dokumen-dokumen. Dan sekarang sudah pelaksanaan tentu kami harus report, dan dua Minggu lagi, kami juga akan mengadakan kegiatan yang sama, TP4D akan kami undang lagi,” bebernya (7/8/2018).
Lanjut Soni, panggilan akrab Hadi Santoso ini, sehingga dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh TP4D, DPUPR Kota Malang merasa lebih nyaman dan leluasa dalam bekerja melaksanakan proyek kegiatan fisik di lapangan.  “Pengawalan ini juga sangat membantu dalam penyusunan dokumen pelelangan, maupun dokumen pelaksanaan  agar tidak mengalami kesalahan, sehingga tidak keteteran manakala ada evaluasi. Paling tidak minta saranlah terkait regulasi, ” jelasnya. Dari pihak Kejaksaan, yang diwakili oleh Kasi Intel Reza Reza Prasetya Handono meminta DPUPR mengirimkan surat permintaan pengawalan ke Kejaksaan.  “Besok akan segera kami kirimkan suratnya. Dalam paparan tadi juga kami tunjukan kegiatan-kegiatan yang kami lakukan, tinggal mereka mau gabung pada kegiatan mana saja untuk pengecekan fisik monggo saja. Tadi yang kami tunjukan ada 83 kegiatan,” bebernya
Sementara itu, Kabag ULP, Widjaya Saleh Putra mengungkapkan, dengan adanya pengawalan TP4D mulai dari perencanaan maupun pelaksanan menghilangkan dan meminimalisir kekhawatiran. Khususnya bagi pelaksana manakala takut terkena persoalan hukum. Termasuk jika dipersoalkan oleh oknum lain. “Sehingga angapan yang tidak-tidak seperti saat proses pelaksanaan ada yang mengatakan ini nggak bener padahal ini masih proses perencanaan, boleh orang beranggapan, tapi dengan adanya TP4D para pelaku pengadaan barang dan jasa ini merasa nyaman,” ungkapnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *