Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris DPUPR Kota Malang Ir. Sumardi Mulyono dan dihadiri oleh Kabid, Kasi DPUPR, para rekanan dan konsultan.
Ada beberapa ketentuan aturan yang harus dibaca dan dipahami dalam melaksanakan pencairan anggaran, khususnya untuk perangkat daerah di pemerintahan Kota Malang, dari yang bersifat umum sampai yang sangat teknis.
Ketentuan2 yang bersifat teknis antara lain:
– PP No. 58 thn 2005.
– PP No. 39 thn 2007.
– Permendagri No. 13 thn 2006.
– Permendagri No. 55 thn 2008.
– Perda No. 10 thn 2008 dan
– Perwal No. 43 thn 2014.
Sekretaris DPUPR Kota Malang, Ir. Sumardi Mulyono mengungkapkan, memang syarat tersebut adalah suatu standar. Dan sebagai aparat, harus tahu apa saja yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran. “Jika kita dari awal sudah memahami kewajibannya, maka tidak ada kendala yang dialami seperti kejadian sebelum-sebelumnya ada yang tidak bisa cair. Sehingga kalau sudah paham, bisa cair dan clear tanpa masalah,” jelasnya
Dalam sosialisasi ini, DPUPR juga mengundang para penyedia barang dan jasa dari unsur dinas pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara penerima, bendahara pengeluaran, dan juga unsur yang terkait.
“Pematerinya dari kabid anggaran dan perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Ada juga dari knspektorat karena pusat verifikasinya kan di BPKAD dan pemeriksaannya di Inspektorat”, pungkas pria murah senyum ini. (MN).