INGIN MENDALAMI SLF, DPUPR KOTA DENPASAR BERKUNJUNG KE DPUPR KOTA MALANG

Setelah hari rabu kemarin mendapat Kunjungan Kerja (KUNKER) dari Kebupaten Tulungagung yang terdiri dari DPRD Komisi D, Asisten II, Kepala Kominfo dan para Stafnya, kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang kembali mendapat KUNKER, kali ini dari DPUPR Kota Denpasar Bali, yang berjumlah 18 orang di kantor DPUPR Kota Malang jalan Bingkil no 1, kamis tanggal 26/4/2018, dan di terima oleh Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso, Kapal Bidang Cipta Karya (CK) Ir. Agus Pratoyo dan para Stafnya.

Beda dengan rombongan dari Kabupaten Tulungagung yang lebih umum dalam mendali ilmu ke DPUPR Kota Malang, selain bersilaturrahim, mereka juga saling tukar ilmu dan pengalaman mereka di daerah masing-masing, rombongan DPUPR Kota Denpasar lebih memperdalam masalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena mereka baru dapat memberlakukan UU SLF baru tahun 2018, beda dengan Kota Malang yang sudah mulia tahun 2012, dan di perkuat denga Perwal pada tahun 2014.

Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso dalam sambutanya menjelaskan, DPUPR tidak sendiri dalam melakukan pengujian SLF sebuah bangunan gedung, tapi dengan tim yang di bentuk oleh Pemerintah Kota Malang, “tim kami dalam pemeriksaan SLF sebuah bangunan gedung selain dari DPUPR sendiri, ada dari Dishub, Disnaker, PMK dan DLH yang masing-masing punya peran dalam memeriksa, selain wewenang dan tanggung jawab dalam pemeriksaan dan juga nanti hasilnya akan dilaporkan”, tutur Soni, panggilan akrab Ir. Hadi Santoso ini.

Lanjut Soni, dari hasil pendataan bangunan gedung mulai tahun 2017 oleh DPUPR Kota Malang di dapatkan, data bangunan gedung basis IMB yang terbit sejumlah 9.610 unit bangunan gedung. “Bangunan gedung yang mengajukan SLF sejumlah 102 unit, bangunan gedung yang telah diperiksa dan belum diterbitkan SLF (dalam proses perbaikan dan pemenuhan catatan hasil pemeriksaan) sejumlah 19 unit, dan baru ada 17 bangunan gedung yang telah diterbitkan SLFnya oleh Pemkot Malang”. Imbuhnya

Adapun persyaratan teknis SLF diantaranya pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan aspek kemudahan disamping aspek dampak lalu lintas dan perijinanya. Peran DPUPR Kota Malang salah satunya dengan penerbitan Advice Planing (AP) dan Site Pland, dan pemberian rekomendasi bangunan gedung dengan SLF, selain AP dan SLF, DPUPR juga mengendalikan dalam pemanfaatan tata ruang, melaksanakan penertiban dan penyelesain permasalahan tentang pengaduan tata ruang di Kota Malang.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *