JALAN MUHARTO GANG 7 SERING RUSAK, AKIBAT KENDARAAN MELEBIHI TONASE BEBAS MELINTAS

Jalan dibangun sudah ada golongan dan spesifikasinya, berat muatanya, jenis serta bentuk mobilnya. Dengan tujuan menjaga ketahan dan keawetan jalan tersebut, seperti golongan Jalan Kelas III C  jalan lokal dan lingkungan permukiman yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2,10 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, dan berat maksimalnya 8 ton.

Bila aturan tersebut dilanggar maka jalan akan cepat mengalami kerusakan, seperti kejadian di jalan Muharto gang 7, RT 7 dan RW 7 Kelurahan Muharto Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, itu semua terjadi disebabkan banyak mobil truk pengangkut pasir dan truk tangki pengangkut air minum serta mobil pengangkut barang melebihi tonase bebas melintas.

Sehingga membuat kondisi jalan banyak yang hancur, grill (ram besi) berulang kali terlepas, padahal itu status jalanya adalah jalan permukiman yang kelas III C. Nampaknya memang terjadi pembiaran oleh warga sekitar,

sebab hal ini sudah lama terjadi banyak mobil muatan yang melebihi tonase melintas setiap hari di jalan Muharto gang 7 ini. ” Bagaimana jalan tidak tambah parah rusaknya bila yang terjadi dilapangan justru kendaraan yang melintas melebihi kapasitas dimensi yang di izinkan dan berat beban kendaraan ada yang diatas 10 ton, karena berdasarkan kerusakan jalan dapat kita lihat sudah banyak hancur, dan grill yang baru dipasang bulan november tahun 2019 kemarin terlepas, dan sekarang malah di urug dengan matrial padat, padahal grill itu sebagai pintu air masuk ke saluran”. Ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir. Hadi Santoso, rabu (12/2/2020).

 

Lanjut Soni, panggilan akrab kepala DPUPRPKP Kota Malang ini, peran serta masyarakat dalam hal ini sangat di butuhkan, biar jalanya bisa awet, dan grillnya juga bisa tahan lama, ” harus ada rambu-rambu larangan khusus ketika ada kendaraan berat dengan tonase di atas 8 ton di larang melintas, dan juga harus di pasang rambu kelas jalan dengan ketinggian tertentu, biar mobil besar tidak bisa masuk gang “. Pungkasnya. (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *