Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Malang Drs. Wasto menguraikan, dua ruas jalan yang akan ditukar yakni Jalan Panji Suroso di Kelurahan Arjosari hingga Jalan Aipda Satsui Tubun di Kelurahan Kebonsari yang saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Rencananya, bakal ditukar dengan Jalan Ki Ageng Gribig di Sawojajar hingga Sempal Wadak di Kabupaten Malang yang saat ini dikelola PEMKOT dan Pemkab Malang. “Nantinya kewenangan pemeliharaannya ditukar, yang kewajiban pemkot dikelola Pusat, yang pusat dikelola PEMKOT. Usulan ini salah satunya untuk mengantisipasi kalau nanti Tol Mapan sudah operasional,” ujar Wasto.
Sedangkan Jalan Ki Ageng Gribig yang bakal menjadi titik eksisting tol, lanjut Wasto, bakal digunakan kendaraan lintas daerah. Selain itu, kemungkinan kepadatan arus membutuhkan pembiayaan untuk perawatan lebih tinggi. “Tol itu kan nanti aktivitasnya tinggi. Kalau nanti perawatan rutinnya dibebankan ke PEMKOT, bisa jadi akan menguras anggaran daerah. Memang seharusnya nanti dilimpahkan ke pusat jalan nasional,” tuturnya.
Prosedur penukaran klas jalan itu sudah dilakukan, suratnya April sudah dikirim ke Kementerian PUPR, pengalihan status jalan tidak boleh memutus jalan kota.
Meski demikian, pihak PEMKOT masih menunggu undangan dari Pemerintah Pusat untuk proses selanjutnya. Selain itu, tukar guling itu juga sangat dibutuhkan Kota Malang untuk pengembangan wilayah timur dan tenggara kota. “Konsep pengembangan wilayah timur kota. Pengalihan klas jalan itu diharapkan berimbas adanya pergeseran pergerakan aktivitas masyarakat sehingga tidak menumpuk di tengah kota. Ini akan memicu akselari kawasan timur,” pungkas Wasto. (MN).