Perlu diketahui bahwa jalan yang ada di Kota Malang menurut kewenangannya terbagi menjadi jalan Nasional yang kewenangan untuk pengelolaan maupun perbaikannya ada di pemerintah pusat, jalan provinsi dan jalan Kota yang menjadi kewenangan dari pemerintah Kota Malang. DPUPPB Kota Malang hanya bisa membangun / melakukan peningkatan kualitas jalan hanya pada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota saja, selebihnya DPUPPB Kota Malang hanya mengusulkan atau memberikan masukan bila kondisi jalan, baik jalan provinsi maupun nasional kondisinya perlu dilakukan perbaikan.
Untuk melakukan pengusulan atau memberikan informasi terkait kondisi jalan yang merupakan jalan provinsi maupun jalan nasional, senantiasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang karena ini sangat terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi warga Kota Malang maupun mereka yang datang atau melewati Kota Malang.
Berikut kami informasikan jalan-jalan yang merupakan Jalan Nasional antara lain :
- Jl. Raden Intan
- Jl. Ahmad Yani (Sebagian Jl Provinsi)
- Jl. Panji Suroso
- Jl. Sunandar Priyo Sudarmo
- Jl. Tumenggung Suryo
- Jl. Panglima Sudirman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. Laksamana Martadinata
- Jl. Kolonel Sugiono (Sebagian Jl Provinsi)
- Jl. Karel Satsuit Tubun
- Jl. S. Supriyadi
Jalan Provinsi
- Jl. Kolonel Sugiono (Sebagian Jl Nasional)
- Jl Ahmad Yani (Sebagian Jl Nasional)
- Jl. Borobudur
- Jl. Sukarno Hatta
- Jl. MT Haryono
- Jl. Raya Tlogomas
Diluar jalan yang tersebut diatas adalah jalan kota yang kewenangan untuk pembangunan dan perbaikannya ada pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.