Kamis, 24 Maret 2022, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Badan Usaha Jasa Konstruksi di Hotel Atria Malang. Kegiatan dengan tema “Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi” ini diikuti oleh 81 perwakilan Badan Usaha dan Asosiasi Jasa Konstruksi di Kota Malang.

Acara ini diawali laporan penyelenggaraan oleh kepala Dinas PUPRPKP, ibu Ir. Diah Ayu Kusumadewi, MT yang dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan acara oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Bapak Erik Setyo Santoso, S.T., M.T.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang memberikan penyuluhan hukum, dari Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Malang yang memaparkan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur yang memaparkan peraturan mengenai jasa konstruksi.

Dengan adanya kegiatan pelatihan tenaga terampil konstruksi ini diharapkan para pelaku usaha dan asosiasi di bidang jasa konstruksi dapat memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru tentang jasa konstruksi, serta melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya pembangunan infrastruktur Kota Malang yang berkualitas.

Dalam kesempatan ini ibu Diah menyampaikan bahwa seluruh unsur jasa konstruksi harus selalu update aturan, update teknologi, dan bekerja penuh integritas.

#kotamalang
#pemkotmalang
#dpuprpkpkotamalang
#banggamelayanibangsa