KPK PESAN, PENGEMBANG UNTUK SERAHKAN PSU NYA PERUMAHAN KE PEMKOT MALANG

Keberadaan pengembang dalam mengelola perumahan di suatu wilayah menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pasalnya, pengembang wajib untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ketika membangun perumahan atau pemukiman kepada Pemerintah Daerah (Pemda), di Kota Malang yang dalam hal ini di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Penataau Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). KPK menyoroti gerak pengembang untuk segera memenuhi kewajiban dalam penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota (Pemkot Malang).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah menjadi hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat. Yang mana hal itu akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah,” ujarnya saat hadir dalam kegiatan Pengarahan KPK Dalam Rangka Serah Terima PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di Balai Kota Malang belum lama ini.

Dikatakan Lili, dalam hal ini KPK bertugas dan berkewenangan dengan lembaga atau institusi penegak hukum lainnya yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun mendorong penertiban tersebut kepada Pemda. Di antaranya, melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah. “KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk penyerahan PSU menurut Lili juga harus berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung unsur kepastian hukum, dapat menjamin ketersediaan PSU sesuai dengan standar dan tata letak yang disetujui Pemda, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan. Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik Pemda, agar tidak memicu keluhan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam serah terima PSU oleh 10 perumahan kepada Pemkot Malang tersebut total luasnya 14.2 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp28,4 Miliar. Sementara, target dari Pemkot Malang mampu menyelesaikan 57 perumahan hingga Desember 2020 ini, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 369,9 Miliar.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *