Melalui Bidang Cipta Karya, sosialisasi SLF sesi pertama dilakukan DPUPR di Hotel Ijen Suites, Rabu (18/4/2018). Di hadapan peserta, dijelentrehkan bahwa SLF memiliki arti penting dalam perizinan penyelenggaraan gedung. Perusahaan penyewa properti, perusahaan asuransi dan perbankan, serta lembaga auditor baik lokal maupun asing akan memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan perizinan, terutama SLF. Jika bangunan yang ditempati, disewakan, dijaminkan, dan biaya naik kelas atau bintang (terutama pada bangunan hotel) tidak laik fungsi, maka akan muncul kekhawatiran akan kekuatan, kenyamanan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.
Menurut Sumardi, kegiatan ini juga untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang. Sebab, SLF bisa menjadi salah satu pertimbangan dan penilaian dari masyarakat ataupun pengunjung yang berhubungan dengan gedung. Selain itu, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan terstrukturnya bangunan yang sesuai dengan kebutuhan teknis dan bangunan. “Dalam skala panjang, dapat meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang. Semoga diadakannya kegiatan sosialisasi SLF ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha,” pungkas Sumardi. (MN).