MUSRENBANG DI KEDUNGKANDANG, DPUPRPKP KOTA MALANG BERI SOLUSI UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR POLSEK DAN KORAMIL   

Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, di Kota Malang, sempat muncul usulan perihal perbaikan Kantor Polsek maupun Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) bisa dilakukan oleh Pemkot Malang. Namun ditegaskan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) jika hal tersebut tidak bisa direalisasikan Pemkot Kota Malang.

Bukan karena tak bisa membangun, namun disebabkan oleh aturan yang sudah menjelaskan tidak bisa membantu membangun aset yang ditempati oleh instansi vertikal.

“Hal itu tidak bisa lakukan. Karena ini ada keterbatasan aturan. kami tidak diperbolehkan membangun pada instansi vertikal atau instansi lain di luar aset Pemkot Malang,” ungkap Kepala DPUPRPKP, Hadi Santoso saat dalam Musrenbang Kecamatan Kedungkandang, selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut Kepala DPUPRPKPK yang akrab disapa Soni itu menjelaskan, jika masih terdapat solusi lain. “Bila mana memang dalam kebutuhan infrastruktur atau perbaikan kantor Polsek maupun Koramil begitu sangat dibutuhkan, ada mekanisme lain, yakni Hibah bangunan,” bebernya.

Untuk itu, seyogyanya dari pihak Polresta ataupun pihak Kodim bisa mengajukan permohonan ke Wali Kota Malang perihal hibah bangunan yang bisa digunakan dalam mendukung operasional Polsek maupun Kodim. “Tapi kalau harus membangun aset yang sekarang dipakai, itu nggak boleh. Bukannya nggak bisa, tapi karena aturan itu tadi,” beber Soni di hadapan para lurah, maupun perwakilan masyarakat yang hadir di Musrenbang 2021 Kecamatan Kedungkandang.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *