NORMALISASI AKIBAT RUKO AMBROL DI SIGURA-GURA, DPUPR DATANGKAN ALAT BERAT

Usai kejadian longsor yang menyebabkan ambrolnya ruko di sigura-gura kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru minggu malam tgl 5/3/2017, Walikota Malang melakukan meninjau lokasi ruko longsor tersebut, Wali Kota Malang, H. M. Anton menyimpulkan bahwa bangunan yang berdiri di atas jembatan itu menyalahi aturan dan tidak ada izin.

“Setelah saya melihat bangunan ruko yang ambrol, di situ ada gundukan tanah. Ini kan sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi berdiri terlalu mepet di sebelah jembatan dan gorong-gorong, sehingga mengalami penyempitan karena ada urugan tanah sehingga tidak sesuai fungsinya,” ujar Abah Anton, Senin (6/3/2017) di rumah Dinas Jln. Ijen no 2.

Maka dari itu, pihaknya dengan segera akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait surat Advice Planning (AP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifilat Laik Fungsi (SLF) kawasan ruko yang dimaksud ke dinas yang terkait.

“Pertama yang kami lakukan adalah menindaklanjuti izin bangunannya dulu, Kalau memang benar menyalahi aturan maka langsung digusur saja. Sekarang kita sudah melakukan pengerukan dengan alat berat milik DPUPR Kota Malang untuk normalisasi terhadap ruko yang longsor itu, biar tidak menyumbat air yang mengalir di sungai,” ujar pria kelahiran 52 tahun silam ini.  Dia menyayangkan mengapa ada bangunan yang berdiri terlalu mepet di jembatan itu sehingga gorong-gorong yang awalnya bervolume besar sekarang mengecil, sehingga air tidak bisa lancar mengalirnya.

“Saya ingin gorong-gorong dan jalan di wilayah itu kembali normal. Jadi nanti kami perlebar jembatan menggunakan dana yang dianggarkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujarnya.  (Muslimin Nyoni).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *