Site icon DPUPRPKP Kota Malang

NORMALISASI DI KALPATARU, SATGAS DPUPR KOTA MALANG BANYAK TEMUKAN KABEL DI SALURAN AIR

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, melalui Satuan Tugas (SATGAS)nya tak pernah lelah melakukan normalisasi saluran drainase yang ada di Kota Malang.Hal tersebut dibuktikan dengan SATGAS yang selalu turun setiap hari menyisir satu persatu saluran Drainase untuk keperluan normalisasi.

Misalnya yang dilakukan SATGAS DPUPR Kota Malang hari senin, 14/10/2019 di jalan Kalpataru Lowokwaru, dari situ mereka para SATGAS masih banyak menemukan adanya material-material berbagai macam sampah, baik itu botol, plastik, sampah makanan, kayu, dan juga banyaknya kabel yang sengaja di pasang oleh oknum yang kurang bertanggung jawab, demi kepentingan kelompok tanpa memikirkan dampak akan hal itu, yaitu kabel-kebel tersebut bisa sebagai bahan penyumbat air mengalir.

Tak pelak dari hal tersebut, sampah disaluran air tersebut menyumbat aliran air pada saluran drainase.Sehingga ketika hujan melanda Kota Malang, maka saluran drainase tak mampu menampung volume air, dan air pun meluber ke jalan.

“Kami selalu mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan. Jangan membuang sampah pada saluran air, apalagi memasang kabel didalam saluran air. Jika sudah banjir karena air meluap dari saluran, tentu akan banyak yang dirugikan. Masyarakat harus lebih meningkatkan lagi kesadaran mereka,” jelas Hari Widodo Koordinator SATGAS DPUPR Kota Malang ini.

Selain itu, pihaknya juga seringkali menemukan adanya penyempitan pada saluran drainase, yang itu memang sengaja dipersempit oleh oknum masyarakat dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan hal tersebut juga menjadi salah satu faktor air saluran drainase yang meluap karena tak mampu menampung volume air.

Ke depan, ia berharap, agar ada suatu aturan ataupun sanksi tegas terhadap mereka yang memang dengan sengaja membuang sampah, memasang kabel disaluran dan mempersempit saluran drainase atau pun merusak lingkungan “Ya misalkan ada yang buang sampah, langsung didenda saja, atau dikenakan sanksi tertentu,” jelasnya.  (MN).

Exit mobile version